Delapan PPS Pilih Mengundurkan Diri
KAYUAGUNG – Belum genap sepekan sejak pelantikan 24 janurai lalu, delapan orang yang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pilih mengundurkan diri. Hal ini mereka lakukan terkait larangan rangkap jabatan sebagai perangkat desa dan izin dari atasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua KPU OKI, Deri Siswandi MSi melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Pemilih Masyarakat dan SDM, M Aknan MSi mengungkapkan, mereka yang mengundurkan diri langsung dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh peserta seleksi sebelumnya." Yang mengundurkan diri sudah clear, sudah ada penggantinya. "terangnya Senin (30/1).
Dijelaskannya, PPS yang mengundurkan diri ini ada dari Lempuing, Dabuk Rejo, Jejawi dan lainnya. “Karena tugas mereka ini berat mengawal pelaksanaan pemilu maka mereka nanti harus bekerja secara profesional membantu KPU mensukseskan pelaksanaannya pemilu 2024 mendatang,”katanya.
Alasan mereka mengundurkan diri kata Aknan karena masuk P3K. Kemudian untuk yang ASN ada yang belum mendapat surat rekomendasi dari atasannya. “Tidak masalah kalau mereka mengundurkan diri langsung di PAW kan tanpa pelantikan lagi KPU akan mengeluarkan suratnya menunjuk petugas yang di PAW,”urainya.
“Bagi ASN wajib menunjukkan surat izin dari atasan karena mereka kan akan menerimagaji dari pemerintahselama bertugas sebagai PPS. Kalau mereka tidak menunjukkan surat izin dari atasan akan menerima gaji ganda ini yang harus dihindari,”jelasnya.
Disinggung apakah masih banyak kasus seperti ini, sambung Aknan hal ini biasa terjadi (mengundurkan diri, red). Bahkan pernah terjadi sehari sebelum pelaksanaan pemilu ada yang mengundurkan diri." Rata-rata mereka yang mengundurkan diri ini kesadaran sendiri dan tidak mau menimbulkan masalah saat bertugas,"tandasnya.(uni)