Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Lebih Baik Mundur Daripada Jadi Beban

Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh penyidik Subdit V/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. -Foto : Ist-

Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," ujar Yudi kepada wartawan pada Kamis, 23 November dini hari.

Penetapan status tersangka terhadap Firli diharapkan memberikan harapan baru dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Segera Rampungkan Pemeriksaan Etik Ketua KPK Firli Bahuri, Dewas KPK Buka Opsi Kontrontir dengan SYL

BACA JUGA:Nah Loh, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Ketua KPK Firli Bahuri. Ini Deretan Pasal yang Menjeratnya!

Langkah ini dianggap sebagai progres positif menuju masa depan yang lebih baik dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara dengan menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik.

Proses kasus dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian melalui serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan