Wow, Polisi Sita Uang Rp7,4 Miliar, Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL
PANGGILAN: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, bicara terkait pemanggilan terhadap saksi Firli Bahuri. FOTO: NET--
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.
Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B, dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Malu-Malu. Tutupi Wajah Pakai Tas
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Februari 2020, Pertemuan Firli – SYL Maret 2022
“Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun,” ujar Ade menambahkan.
Selanjutnya penyidik Subdit V/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, segera menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," kata Ade, di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA:Pernah Jadi Wakil Firli, Irjen Rudi Dilantik Jadi Deputi Penindakan KPK. Segini Hartanya
Termasuk, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi.
"Rencana tindak lanjutnya juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ulas alumni Akpol 1996, itu.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas), sudah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Senin siang (20/11). Meski sempat beberapa kali tertunda.
Sejatinya dijadwalkan Jumat (27/10), lalu minta jadwalkan ulang setelah 8 November 2023.
BACA JUGA:Rumah Tetangga Ketua KPK Firli Bahuri Turut Diperiksa Polda Metro Jaya, Apa Kaitannya?