Tak Urus Sertifikasi, Izin Dicabut, Ditjen PHU Kemenag RI Surati 681 PPIU, Deadline 30 November
haji--
Arab Saudi juga telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi jemaah umrah dari luar kerajaan. Pemegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan, dan turis boleh melakukan umrah dan mengunjungi Raudhah di makam Rasulullah Saw yang terletak di Masjid Nabawi setelah memesan tiket masuk.
Terkait visa umrah, Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa tersebut dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara, dan laut dan berangkat dari bandara mana pun.
Pemegang berbagai jenis visa kunjungan dapat melakukan perpanjangan 7 hari sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi platform Absher, layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. (mh/*)