Tak Urus Sertifikasi, Izin Dicabut, Ditjen PHU Kemenag RI Surati 681 PPIU, Deadline 30 November

haji--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID –  Sebanyak 681 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dikirimi surat dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Tepatnya oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Ada yang belum tersertifikasi, ada pula yang habis masa berlaku sertifikasinya.

Dari 681 PPIU itu, baru 243 PPIU yang telah mengajukan permohonan sertifikasi. Sedangkan sisanya 438 PPIU belum.

Ada 71 PPIU yang harus melakukan sertifikasi ulang alias perpanjangan karena telah memasuki siklus 5 tahunan.

BACA JUGA:Kok Tambah Memberatkan? Menag Usul Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, DPR RI Wakili Jemaah Bilang Begini

BACA JUGA:Kemenag Lahat Ungkap Estimasi Jumlah Calon Jamaah Haji Lahat 2024. Segini Jumlahnya!

Di Sumsel ternyata ada 18 PPIU yang termasuk dalam daftar 681 PPIU yang dikirimi surat oleh Ditjen PHU Kemenag RI.

“Kalau dari surat Kemenag RI itu, travel umrah di Sumsel yang masuk daftar diminta untuk mengurus kembali sertifikasinya,” kata Kabid PHU Kanwil Kemenag Sumsel, H Armet Dachil, kemarin.


Ia berharap, pengelola 18 PPIU di Sumsel itu bisa segera melakukan petunjuk yang disampaikan Kemenag RI lewat surat pemberitahuan ke masing-masing PPIU.

“Kepada yang ingin umrah, pilih betul travel umrah yang tersertifikasi, agar nyaman dan aman dalam beribadah nantinya,” tegas Armet.

BACA JUGA:Kemenag dan DPR Mulai Bahas Ongkos Haji 2024. Ternyata Semahal Ini Kalau Tanpa Subsidi

BACA JUGA:Dari 3 Jalur Berangkat Haji, Kenali Beda Haji Khusus dan Haji Furoda . Jangan Sampai Salah Pilih!

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menyatakan, jika tidak mengurus dokumen sertifikasi, maka travel umrah terancam dibekukan oleh Kemenag.

"PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan