Minta Sumbangan Warganya untuk Operasional Perang Melawan Palestina, Israel Mulai Bangkrut Kah?
PM ISRAEL: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. FOTO:NET--
Hadir juga dalam konferensi pers, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim.
Selanjutnya, Bendahara MUI Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.
Fatwa MUI yang dimaksud, lanjut Kyai Niam, adalah Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
BACA JUGA:Doa Bersama 1.000 Anak Yatim, Ratu Dewa Minta Lakukan Hal Ini Untuk Palestina
BACA JUGA:Ribuan Santri Muba Kirim Doa untuk Palestina, Sukses Galang Dana, Dihadiri Menko PMK
Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujar Kyai Niam.
Guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta iu menambahkan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina juga bisa berupa mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," tambahnya.
BACA JUGA:Doa Rasulullah SAW. Untuk Negeri Syam (Palestina)
BACA JUGA:Tewaskan Lebih 4.000 Orang Palestina. Tak Menyingkir Dicap Teroris, Warga Gaza Malah Bilang Begini
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah RI mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Seperti melalui jalur diplomasi di PBB, untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel.
Kemudian, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia, dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.