Kampanye Terselubung, Sanksi Lemah

PENERTIBAN APK : Bawaslu Kabupaten Lahat bersama Sat Pol-PP Pemkab Lahat, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa maupun baliho dan spanduk, yang mengganggu keindahan dan ketertiban. Terutama dari 4-27 November 2023, yang belum masuk tahapa--

Curi Start Bisa Diskualifikasi dari Daftar Caleg

  SUMSEL – Calon anggota legislatif (caleg), belum boleh berkampanye. Meski sudah resmi jadi peserta Pemilu Legislatif 2024, setelah namanya diumumkan KPU masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Bagi yang kampanye terselubung, tentu ada sanksinya.

Itu berlaku bagi caleg DPRD tingkat kabupaten/kota, provinsi, DPR maupun DPD. “Ketika sudah mengemban nama caleg, maka segala aturan yang berhubungan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta pemilu, sudah melekat pada seluruh caleg,” terang Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE MSi, kemarin.

Jika caleg yang bersangkutan melanggar aturan pemilu, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kabupaten/kota/provinsi, dan Bawaslu RI, sudah bisa menindaknya. “Baik itu administrasi, sampai dengan tindak pidana,” tegas Amrah.

Setelah pengumuman DCT pada 4 November 2023, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Cukup panjang. “Kalau ada caleg  yang sudah melalui atau melakukan kampanye, artinya itu yang disebut mencuri start,” cetusnya.

Karena itu dia berharap pimpinan partai politik (parpol) di Sumsel, untuk dapat berkoordinasi dengan para calegnya. “Kita berharap untuk melakukan praktik-praktik demokrasi yang bisa menjadi contoh bagi masyarakat di Sumatera Selatan,” harapnya.

Sebab Amrah yakin dan percaya, masyarakat Sumsel akan banyak lebih menggunakan rasionalitas dalam memilih. “Jadi lakukanlah upaya-upaya pendekatan kepada pemilih dengan cara yang tidak salah, dan profesional,” imbaunya.

Mengenai caleg DPRD Sumsel sendiri, Amrah menyebut ada 4 orang yang berstatus mantan narapidana (napi). Termasuk ada 2 nama caleg yang berstatus tersangka, masuk dalam DCT. “Dalam aturan KPU, tidak boleh mencoret calon legislatif yang masih berstatus tersangka, karena belum memiliki kekuatan hukum,” jelassnya.

Bawaslu Provinsi Sumsel, mengaku akan bertindak tegas menegakkan aturan apabila sudah ada alat peraga sosialisasi, apalagi peragar kampanye (APK) yang unsurnya mengarah pada ajakan memilih. Tanda coblos, menawarkan citra diri ,visi, misi, yang masuk dalam unsur kampanye.

Untuk yang terpasang sekarang seperti spanduk, baliho, banner, stiker dan lainnya yang bertebaran, sebatas memuat foto, logo parpol, dan nomor. “Tidak menjadi permasalahan, hanya memuat unsur-unsur sosialisasi dari peserta pemilu. Tetapi bila sudah ajakan mencoblos, kami akan tegas,” kata Ahmad Naafi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel.

Meski begitu, setelah pengumuman DCT ada 4 November 2023, Bawaslu bekerja sama dengan Sat Pol-PP dan di-back up kepolisian, akan melakukan penertiban semua APK. “Alat peraga tersebut diperkenankan untuk dipasang kembali saat kampanye, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selama 5 hari,” jelassnya.

Masa jedah pengumuman DCT ke kampanye, 4-27 November 2023 adalah masa "Dilarang Kampanye" dalam bentuk apapun. Misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain-lain. 

“Kalo kedapatan maka sanksi terberatnya adalah didiskualifikasi dari Daftar Calon Legislatif, dengan alasan kampanye di luar jadwal tahapan,” sebutnya.

Yang dibolehkan, hanya pertemuan internal dengan melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yang ber-KTA. Dengan catatan, juga harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut. Selain itu, sosialisasi internal di lingkungan partai diperkenankan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan