Resmi, Pemerintah Alokasikan 52 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024, Ini Rinciannya

Resmi, Pemerintah Alokasikan 52 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024, Ini Rinciannya. Foto : menpan.go.id--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tepatnya pada bulan September yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan lampu hijau untuk kenaikan gaji tahun 2024 yang sangat dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kenaikan gaji ini telah diresmikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024, dan berita ini sungguh menggembirakan.

Kenaikan gaji yang luar biasa ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri, prajurit TNI, dan anggota Polri, tetapi juga untuk memberikan dorongan ekstra dalam melaksanakan tugas-tugas negara yang begitu penting.

Total anggaran yang telah dialokasikan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp52 triliun.

BACA JUGA:Gen Z Lebih Pilih Mental Sehat dan Bisa WFA Dibandingkan Punya Gaji Besar

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah Ini Memiliki Alumni dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Simak Adakah Jurusanmu

Rincian alokasi anggaran ini sangat komprehensif, termasuk sekitar Rp9,4 triliun untuk pegawai ASN di pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk pegawai ASN di pemerintah daerah, dan Rp9,4 triliun untuk pensiunan yang juga berhak mendapatkan kenaikan tunjangan mereka.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan di tahun 2024 mendatang:

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

  • Golongan Ia: Rp 1.685.664 ke Rp 2.522.664
  • Golongan Ib: Rp 1.840.860 ke Rp 2.670.732
  • Golongan Ic: Rp 1.918.728 ke Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.944 ke Rp 2.901.420

Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

  • Golongan IIa: Rp 2.183.976 ke Rp 3.643.488
  • Golongan IIb: Rp 2.385.072 ke Rp 3.797.604
  • Golongan IIc: Rp 2.485.944 ke Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.136 ke Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.752 ke Rp 4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.580 ke Rp 4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.484 ke Rp 4.970.592
  • Golongan IIId: Rp 3.154.464 ke Rp 5.180.760

BACA JUGA:359 Peserta CPNS Kena Diskualifikasi karena Curang Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terjadi Pada Kamu

BACA JUGA:Selain Tes CPNS, Lulusan SMA Juga Bisa Masuk 15 Sekolah Kedinasan Ini, Berikut Daftarnya

Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe

  • Golongan IVa: Rp 3.287.844 ke Rp 5.400.000
  • Golongan IVb: Rp 3.426.948 ke Rp 5.628.420
  • Golongan IVc: Rp 3.571.884 ke Rp 5.866.452
  • Golongan IVd: Rp 3.722.976 ke Rp 6.114.636
  • Golongan IVe: Rp 3.880.548 ke Rp 6.373.296

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan