359 Peserta CPNS Kena Diskualifikasi karena Curang Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terjadi Pada Kamu

359 Peserta CPNS Kena Diskualifikasi karena Curang Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terjadi Pada Kamu. --

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi peserta tes CPNS tahun 2023, perlu waspada terhadap risiko diskualifikasi akibat tindakan curang.

Pada seleksi sebelumnya, tahun 2021, sebanyak 359 peserta telah didiskualifikasi karena melanggar aturan. Apa saja bentuk kecurangan yang harus dihindari?

Dilansir dari berbagai sumber, para peserta yang terdiskualifikasi telah terlibat dalam berbagai bentuk kecurangan, salah satunya adalah penggunaan teknologi remote access. Di mana pihak lain membantu mereka dalam mengerjakan soal dari luar ruangan seleksi.

Bentuk kecurangan lainnya adalah menggunakan perangkat Miscpy yang disembunyikan dalam pakaian peserta CPNS.

BACA JUGA:Bawa Jimat Auto Gagal! Berikut 8 Barang yang Dilarang Peserta Bawa Saat Tes SKD CPNS

BACA JUGA:Selain Tes CPNS, Lulusan SMA Juga Bisa Masuk 15 Sekolah Kedinasan Ini, Berikut Daftarnya

Untuk para pelaku kecurangan, panitia pelaksana telah menyiapkan sanksi tegas yang akan diterapkan. Terdapat empat jenis sanksi yang mungkin diberlakukan:

Sanksi Bagi Peserta CPNS yang Melakukan Kecurangan:

1. Diskualifikasi dari seleksi CPNS.

2. Proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Dicatat dalam daftar hitam (blacklist) selamanya dari seleksi CPNS.

4. Jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam kecurangan tersebut, maka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Ini adalah sanksi yang akan diterapkan bagi peserta yang terlibat dalam tindakan curang saat mengikuti tes CPNS. Oleh karena itu, para pelamar harus menjauhi segala bentuk kecurangan.

Pemerintah telah memberikan jaminan bahwa tidak akan ada praktik nepotisme atau titipan dalam proses seleksi CPNS dan PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan