https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wow, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Sudah 14 Kali Gerebek Toko Obat

DAKWAAN: Terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, menjalani sidang dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, di Pengadilan Militer II-8 Jakarta, Senin (30/10). FOTO:NET--

BACA JUGA:Peristiwa Misterius: Anak Perwira TNI AU Tewas dengan Kondisi Terbakar di Pos Lanud Halim

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen. (*/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan