Pertamina Mengantar Desa Terpencil Saruan Berdikari Energi
RUMAH PLTMH : Jembatan menuju rumah PLTMH di Dusun V Saruan, Desa Talang Merbau, Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, Sumsel. Pembangkit listrik skala mikro hidro itu dibangun Pertamina sejak 2017 melalui Program Desa Energi Berdikari. Foto : Rendi/Sumeks--
Memang rata-rata mayoritas penduduk Dusun Saruan berkebun kopi. Ada yang punya lahan ¼ hingga 2 hektar, dengan produksi 3 kuintal-1 ton setahun. Harga kopi sekitar Rp30 ribu per kg, berarti pendapatan petani Saruan antara Rp9 juta-Rp30 juta per tahun.
Untuk menambah pendapatan sehari-hari mereka menanam sayur, palawija, pisang, sahang, petai. Pagi-pagi penduduk desa ke kebun atau menjual hasil panen ke pasar. “Berkat PLTMH, kami menjadi desa mandiri energi yang tak perlu lagi mengkhawatirkan listrik untuk anak cucu. Pertamina telah memberi kami energi,” tandasnya.
Kepala Desa Talang Merbau, Ahmad Yani mengatakan sebenarnya desanya memiliki 6 dusun, namun hanya Dusun V Saruan belum menikmati listrik selama ini. “Di sana ada 36 KK dengan penduduk 80 jiwa, sementara total penduduk desa kita mencapai 1.202 jiwa dengan 328 KK,” ungkapnya.
Dia mengakui jalan ke Saruan memang susah, mendaki bukit jalan yang sempit, tanjakannya luar biasa, kiri kanan lembah dan jurang. “Jalurnya sangat ekstrem, kami saja jarang ke sana. Kalau bawa motor hati-hati, yang susah saat berpapasan pengendara yang bawa kayu. Sulit mencari sela,” ujarnya. Naik ojek ongkosnya Rp50 ribu.
Kondisi ini yang membuat jaringan tiang listrik tak bisa ditegakkan sampai Saruan, padahal listrik sudah masuk Desa Talang Merbau sejak 2002. “Jadi ya tertinggal. Barulah saat Pertamina masuk bangun PLTMH, Dusun Saruan terang benderang. Pertamina berbakti untuk bangsa,” pujinya. Warga juga diajarkan cara mengoperasikan, mengelola, memelihara, dan memperbaiki jika ada kerusakan. Pemuda-nya diberdayakan merawat secara bergiliran.
AJARI WARGA : Petugas Pertamina mengajari warga Dusun V Saruan cara mengoperasikan, mengelola, merawat, dan memperbaiki pipa atau perangkat PLTMH jika ada kerusakan. Foto : Pertamina for Sumeks --
“Saruan kini mandiri energi, listriknya gratis lebih dari cukup. Mereka juga tak perlu memikirkan membayar listrik bulanan seperti kami,” terang pria yang sudah jadi Kades sejak 2015 ini. Yang menyambung listrik negara tentu harus membayar bulanan, seperti rumahnya sebesar Rp190 ribu sebulan. Daya listrik rumah penduduk Desa Talang Merbau rata-rata 450 VA dan 900 VA.
Bantuan Pertamina pun tak setengah-setengah, tapi memberdayakan hingga tuntas dan desa sejahtera. Selain PLTMH, BUMN energi itu membangunkan 2 masjid, balai pertemuan, serta membantu warga mengembangkan produk gula semut berbahan baku air nira super (aren). “Pohon arennya kami tanam tumpang sari di sela kebun kopi,” lanjutnya.
Pemberdayaan ke para perajin seperti membantu peralatan, memproduksi produk, mengemas, memasarkan, hingga mendirikan kios penjualan. “Ada 22 perajin tergabung dalam kelompok UP2K (usaha peningkatan pendapatan keluarga) desa, dengan produksi gula semut 1,5 kuintal sebulan,” paparnya.
Harganya Rp20 ribu kemasan 400 gram atau Rp40 ribu per kg. “Kini gula semut Desa Merbau menjadi produk unggulan Kabupaten OKU Selatan. Bagi kami telah memberi penghasilan tambahan setiap bulan, selain pencaharian utama berkebun kopi,” pungkasnya.
Replikasikan ke Banyak Desa, Masyarakat Jadi Berdaya
Desa belum berlistrik di Indonesia masih banyak jumlahnya mencapai 941 desa dari 74.961 desa yang ada (Kemendes PDTT, 2021). Sementara di Provinsi Sumsel ada sekitar 32 desa di kawasan pelosok belum dapat aliran setrum PLN pada tahun 2022, di antaranya Dusun Saruan, Desa Talang Merbau. Puluhan tahun penduduk dusun itu beraktivitas serba terbatas.
Karenanya sebagai wujud kepedulian sekaligus meng-energi bangsa supaya semakin berdaya, Pertamina menjalankan program Desa Energi Berdikari dengan bauran energi PLTMH di Dusun Saruan, Sumsel. Pembangkitnya dioperasionalkan secara mandiri oleh masyarakat setempat.
“Kami telah mengembangkan PLTMH ke desa-desa tak berlistrik seperti Dusun Saruan sejak 2017 silam. Kami melihat potensi energi primer (air terjun) di sana yang bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik skala mikro hidro,” kata Area Manager Communication Relations & CSR PT KPI RU III Plaju, Siti Rachmi Indahsari.
Hal ini juga merujuk UU Nomor 30/2007 pasal 20 ayat 2, bahwa penyediaan energi oleh pemerintah di daerah yang belum berkembang, terpencil, atau pedesaan menggunakan sumber energi setempat, khususnya EBT (energi baru terbarukan). “Pembangunan PLTMH sekaligus meningkatkan bauran EBT dan mendorong transisi energi hijau di masyarakat,” bebernya.