https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bakal Capres dan Cawapres Boleh Belum 40 Tahun, Asal Pernah Kepala Daerah

--

berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda,” kata Guntur. Sementara, dua hakim yang bersikap Occuring Opinion memiliki perbedaan pendapat pada level kepala daerah yang memenuhi

syarat. Mereka menilai, semestinya kepala daerah yang memenuhi syarat adalah Gubernur. Mengingat Gubernur berada di level pemerintahan yang lebih dekat dengan pusat.

Sedangkan empat hakim yang berpendapat dissenting opinion menegaskan pengaturan usia syarat cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Sehingga tidak bisa ditambah embel-embel lainnya.

BACA JUGA:Sembilan Parpol Belum Serahkan Pencermatan DCT

Sikap itu juga sejalan dengan tiga putusan MK yang dibacakan lebih dulu. Yakni Putusan Nomor 29, 51, 55/PUU XXI/2023 yang diajukan PSI, Garuda dan kepala daerah. Hakim MK Saldi Isra

mengkritik para hakim lainnya yang tidak konsisten. Mengingat dalam waktu yang belum lama, MK sudah secara tegas menolaknya.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. MK berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” cetusnya.

Saldi menambahkan, perubahan sikap MK sejatinya merupakan hal biasa. Namun, tidak pernah berubah secepat ini. Itupun, biasanya perubahan didasarkan pada fakta baru.

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya?,” jelasnya. Saldi juga membeberkan keanehan dalam proses Rapat

Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH tanggal 19 September 2023 untuk memutus Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 yang tidak dihadiri Anwar Usman, enam Hakim Konstitusi sepakat

menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf (q) UU No 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka.

Namun dalam RPH selanjutnya yang dihadiri Anwar dalam membahas perkara Nomor 90-91/PUU- XXI 2023, beberapa hakim yang sama berubah pandangan dalam menilai Pasal 169 huruf (q) UU No7/2017. Tiba-tiba, muncul ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90.

BACA JUGA:60 Persen Parpol Lapor Buka Rekening

“Secara faktual, perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan menjadi sembilan tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar

putusan,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan