Bakal Capres dan Cawapres Boleh Belum 40 Tahun, Asal Pernah Kepala Daerah

--

Partai Gerindra menghormati putusan MK. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, putusan MK final dan mengikat. Sehingga harus diterima apapun putusannya. Ia menerangkan,

putusan itu memberi peluang kepada politisi muda lainnya yang duduk di jabatan kepala daerah untuk maju dalam kontestasi pilpres. “Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka

peluang bagi Mas Gibran, tapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat,” ujarnya.

Soal kans Gibran sebagai pendamping Prabowo, Dasco menyebut pembicaraan soal wakil masih berlangsung di internal koalisi. “Tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa

yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” imbuhnya.

Terkait peluang dari putusan MK itu, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto setelah putusan MK, Tama menegaskan bahwa pihaknya hanya akan fokus pada pemenangan Ganjar. “Kewajiban kami adalah memenangkan Mas Ganjar,” tegasnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, putusan MK bersifat final. Maka putusan yang dibacakan oleh para hakim konstitusi kemarin harus dijalankankan. ”Meski pun kita mungkin tidak suka putusannya. Tapi, konstitusi kita menyatakan putusan MK itu final. Sehingga mari kita lanjutkan proses ini,” kata Mahfud.  Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, dari putusan MK ada sebagian

gugatan yang ditolak dan sebagian diterima. “Dengan begitu, diskusi soal syarat minimal umur sudah selesai. Harapan kita dengan selesainya permasalahan ini, suasana politik dan kegaduhan soal politik segera berakhir pula,” katanya.

Ia yakin, dalam waktu dekat semua bakal capres akan segera mengumumkan pendamping masing-masing. Terpisah, Ketua DPW PSI Sumsel,  Hermanto, menegaskan, pihaknya menghormati apa

pun bentuk keputusan MK. “Kita hormati. Tapi saya tidak dapat berkomentar panjang lebar mengenai hal ini,” tandasnya. (*/iol)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan