60 Persen Parpol Lapor Buka Rekening

Perlu Pendampingan Susun Laporan

KAYUAGUNG -  Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI mencatat sekitar 60 persen partai politik (parpol) melaporkan pembukaan rekening dana kampanye. Pelaporan ini di deadline hingga November mendatang sebelum tahapan kampanye. Ketua KPU OKI, Deri Siswadi MSi melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Amrullah mengatakan, ini harus dilaporkan karena jika parpol membuat rekening dana kampanye.
Mereka harus meminta form yang dikeluarkan KPU. ‘’Memang aturannya seperti itu dan ini sudah dilakukan, bahkan sampai kemarin terus berproses," terangnya kemarin (21/9).
Ditegaskan Amrullah, rekening kampanye  tidak bisa dipergunakan  untuk rekening partai.
‘’Nah untuk dana kampanye ada batasannya  seperti sumbangan dari perseorangan maksimal Rp2 miliar lebih  tapi kalau dari partai politik itu sendiri tidak terbatas,’’ ujarnya.
Dalam kesempatan ini pihaknya juga melakukan sosialisasi peraturan KPU  No 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye sehingga bisa dipahami aturan yang berlaku pada saat kampanye. ‘’Jadi sesuai dengan jadwal tahapan kampanye dilakukan setelah proses pencalonan tiga hari pasca penetapan DCT,’’ katanya. Sementara itu, Muhammad Amin, pengurus DPC PDIP OKI mengatakan, kalau untuk  pelaporan pembuatan rekening dana kampanye memang harus dilakukan.
’Tapi yang juga jadi masukan pada KPU perlunya pendampingan untuk menyusun laporan pengelolaan dana kampanye. Apa saja yang bisa dibelanjakan,"imbuhnya. Selama ini, lanjutnya, kurangnya pendampingan.’’Karena tak semua kawan politik memiliki orang yang mengerti atau akuntan cara membuat laporan. Jadi perlu ada pendampingan dari KPU. Masih banyak yang belum paham membuat laporan dana kampanye,’’ ujarnya.
DIkatakan, jika ada pendampingan tentunya yang selama ini jadi kendala bisa terselesaikan. ‘’Selama ini masih banyak yang tidak sesuai membuat laporan. Jadi ada audit banyak kesalahan,’’ ujarnya.(uni)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan