Tanaman Puso, Dikejar Utang Bank

BATURAJA – Puluhan petani kapulaga di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti merana. Harapan bisa memanen kapulaga sirna setelah tanaman gagal panen alias mengalami puso pada 2022 lalu. Mirisnya, sertifikat tanah jadi jaminan pinjaman uang di bank.

Ini terungkap saat mereka mengadu ke DPRD OKU, kemarin (24/1). Kedatangan mereka diterima sejumlah anggota DPRD OKU. Basrun dari Kelompok Tani Harapan Baru mengatakan, ikut menanam kapulaga karena tergiur keuntungan yang didapat. ‘’Kami dikenalkan kades dengan oknum yang mengaku dari CV MW dan PT SM. Kami yakni potensi bagus dan bukan kaleng-kaleng,” ujar Basrun.

Ada sebanyak 25 orang dengan 31 hektare lahan yang mendapat persetujuan pinjaman. Awalnya tanaman tumbuh. Tapi tidak tahu apakah faktor cuaca, apa pupuk ternyata budidaya tersebut gagal. Petani merasa kesal.  ‘’Karena janji pihak perusahaan akan ada tenaga ahli yang mendampingi. Ternyata tidak ada. Bahkan kini surat tanah dijaminkan di bank,’’ ujarnya.

Koordinator aksi dari Forum Sumsel Bersatu Muslimin mengatakan petani tergiur karena keuntungan dari panen. Serta tanaman kapulaga bisa panen sampai beberapa tahun. Keuntungan panen dalam satu tahun sudah bisa membayar utang bank.  ‘’Dalam 8 bulan tanaman itu katanya sudah bisa panen,” ujarnya.

Saat ini, petani terdesak. Karena harus membayar pokok dari utang bank, beserta bunganya. ‘’Sedangkan tanaman mengalami gagal panen alias puso,’’ katanya.

Direktur Bisnis BPR Agritrans Batumarta, Suherman mengatakan, pemberian kredit sudah sesuai SOP. ‘’Kita tak  ada hubungan dengan pihak perusahaan. Sebelum diberikan pinjaman sudah ada proses 3 bulan sebelumnya,’’ ujarnya.

Untuk menentukan layak tidaknya petani kapulaga menerima pinjaman. Kalau ada kredit macet atau BI checking bermasalah maka kredit tidak bisa diberikan. “Untuk kelancaran memang ada jaminan. Dengan besar pinjaman total Rp45 juta/petani,’’ ujarnya.

Adanya gagal bayar pada November 2022 lalu, kata Suherman manajemen sudah memberikan solusi dengan rekstrukturisasi. Artinya penundaan pembayaran pokok pinjaman untuk 1 tahun. ‘’Cukup membayar bunga pinjaman,’’ katanya.

Anggota DPRD OKU Naproni dari Komisi 1 DPRD OKU mengatakan akan berkonsultasi dengan OJK terkait prosedur perbankan.  ‘’Jika  petani merasa tertipu bisa melapor kepada aparat penegak hukum (APH),’’ pungkasnya. (bis/) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan