Kasus Korupsi Bawaslu OKU Selatan: Saksi Bank Muamalat Ungkap Uang Pencairan Tak Sesuai
Kasus Korupsi Bawaslu OKU Selatan: Saksi Bank Muamalat Ungkap Uang Pencairan Tak Sesuai PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang mengenai dugaan kasus korupsi terkait alokasi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) pada tahun 2019-2020 dengan total sebesar Rp3.3 Miliar kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Rabu, 9 Agustus 2023. Kasus ini menjerat beberapa individu, termasuk Hery Afrizon selaku Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan. Candra Putra Wijaya sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan juga Bahdozen yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan memanggil sejumlah saksi. Termasuk teller dari Bank Muamalat dan juga 10 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Yang terdiri dari Kepala Sekretariat dan Bendahara di OKU Selatan. Majelis Hakim dan JPU mengajukan berbagai pertanyaan kepada saksi-saksi terkait pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pencairan dana hibah Bawaslu OKU Selatan yang telah masuk ke rekening Panwascam. BACA JUGA : Dakwaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu: Ketiga Mantan Komisioner Sumsel Bersikeras Tak Pernah Terima Uang Bob, seorang JPU dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil saksi dari Bank Muamalat serta 10 saksi dari pihak Panwascam. "Menurut keterangan saksi dari Bank Muamalat, terungkap bahwa terdakwa Candra Putra membawa sisa uang pencairan sebesar Rp 500 juta dari total nilai Rp 1,5 miliar," ujar Bob.