https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Proteksi Perundungan, Terapkan Aturan Kampus

*Sanksi Berat, Pangkat Diturunkan

JAKARTA - Banyak dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mengalami perundungan membuat keprihatinan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Karena itu, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (IMK) tentang Pencegahan dan Perundungan terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Budi mengatakan adanya dokter PPDS di RS Adam Malik Medan yang marah-marah. Kejadian ini cukup viral di media sosial. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dokter tersebut stres karena mendapat tekanan dari seniornya.
“Bullying ini sudah terjadi puluhan tahun. Alasannya untuk membentuk karakter dokter muda,” kata Budi dalam konferensi pers kemarin (20/7).
Tak hanya di RS Adam Malik, Budi juga mendapat laporan dari dokter-dokter di berbagai daerah. Seperti terjadi pada dokter PPDS di RS Cipto Mangunkusuo (RSCM). Dia mengatakan melihat bagaimana junior disuruh senior yang di luar kegiatan akademik. BACA JUGA : Sumsel Kurang Dokter Spesialis “Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” ucapnya. Padahal jika tanya ke dokter PPDS atau orang tua dokter PPDS, Budi sering mendapatkan cerita buruk. Untuk ia mengeluarkan IMK NO HK.02.01-MENKES-1512-2023. Aturan ini berlaku untuk RS Vertikan atau milik Kemenkes. Nantinya, korban perundungan bisa mengadu ke website aduan. Kemudian dari aduan tersebut dilakukan investigasi Irjen Kemenkes.
“Sanksi yang diberikan bervariasi. Mulai dari sanksi ringan berupa tertulis yang ditujukan untuk pelaku, pengajar, dan direktur rumah sakitnya. Jika berulang maka sanksi sedang dan ini hukumannya skorsing tiga bulan bagi pelaku, pengajar, dan direktur RS,” katanya.
Lalu jika masih terus berulang lagi maka sanksi berat yang menyebabkan penuruanan pangkat selama 12 bulan jika yang terlibat adalah pegawai Kemenkes. ”Nanti identitas pelapor akan dilindungi dan dipastikan dia didampingi oleh kami,” imbuhnya. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam mengaku pihaknya sudah memiliki aturan dekan sejak 2018 guna memproteksi agar tidak terjadi perundungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan