Kades 9 Tahun, Minimalisir Konflik

*Pembangunan Lebih Maksimal

SUMSEL - Para senator dalam Badan Legislasi DPR-RI setuju usulan masa jabatan kepala desa (kades) 9 tahun. Maksimal dua periode. Itu masuk salah satu dari tiga poin revisi UU Desa. Dari sembilan fraksi di DPR RI, enam mendukung. Yakni PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, PKS dan Partai Gerindra. Tiga lainnya, Nasdem, Demokrat, dan PAN belum bersikap. Poin lain, sepakat menaikkan Alokasi Dana Desa dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar setahun. Bagaimana tanggapan para kades dan pemerintah daerah (pemda)? Kades Muara Gula Baru, Kecamatan Ujanmas, Muara Enim  Suluhuddin SIP, mengatakan, prinsipnya dia mendukung perpanjangan masa jabatan itu. “Pemilihan kades memang dampaknya terasa langsung bagi warga,” ujarnya, kemarin.
Kadang, ucap Suluhuddin, konflik pascapilkades berlangsung lama. “Bahkan sampai akhir jabatan kades selama 6 tahun kadang hanya untuk konsolidasi dan mempersatukan warga," imbuhnya.
Dengan bertambah jadi 9 tahun, maka harapannya kades bisa menjalankan dan melaksanakan visi, misi serta program kerjanya lebih maksimal.Juga kembali mengkondusifkan desa. BACA JUGA : Dukung Dana Desa Rp2 M "Tapi 6 atau 9 tahun, yang penting niat kita untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itu yang paling penting,” tuturnya. Periodesasi jabatan bukan hal utama. Soal meningkatnya Dana Desa dari Rp1 miliar jadi Rp2 miliar, Suluhuddin mengaku sangat setuju. “Kami akan punya banyak anggaran untuk membangun desa dengan lebih leluasa. Harapan kami, jangan membatasi gerak desa dengan mengeluarkan juknis penggunaan Dana Desa yang begitu ketat," ungkapnya. Biasanya, kata Suluhuddin, setiap desa mendapat Dana Desa Rp666 juta hingga Rp1 miliar. Tergantung status desa tersebut. Apakah desa tertinggal, desa berkembang, desa maju atau desa mandiri.

BACA JUGA : Segera Latihan Perdana "Desa Muara Gula Baru tahun lalu kategori berkembang. Dapat Rp666 juta. Tahun ini sudah masuk desa maju berdasarkan IDM yang diinput di Kemendes," tukasnya.

Para kades di OKU juga memonitor perkembangan di pusat. "Belum ketok palu. Tapi DPR-RI sudah setuju masuk dalam revisi UU Desa. Kita sambut baik," ujar Ketua Forum Kades OKU, Plando, kemarin.
Pria yang juga Kades Belatung itu mengatakan, usulan masa jabatan 9 tahun itu memang aspirasi para kades. Kades Karang Dapo, Martina berharap jika memang tuntutan para kades bisa terealisasi tahun ini, maka langsung berlaku bagi kades yang sekarang sedang menjabat. "Karena kalau untuk kades periode berikutnya, maka yang menjabat saat ini dirugikan," kata dia. Dengan perpanjangan masa jabatan kades, maka dampak positif perputaran uang di desa akan lebih besar. Meningkatnya ekonomi desa. Tapi kemungkinan persaingan sengit ke depan akan semakin besar. Calon kades akan melakukan berbagai upaya untuk  bisa terpilih. Martina berharap, calon kades minimal lulusan S1. Dengan begitu akan memiliki pemikiran lebih baik untuk membangun desa. Tidak seperti saat ini, minimal lulusan SMP bisa mencalonkan diri jadi kades.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan