Tiada Pemaaf Meringankan Ferdy Sambo

*Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, selamat dari hukuman mati. JPU Kejari Jakarta Selatan, hanya menuntutnya dihukum penjara seumur hidup, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa, membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No.19/ 2016 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar, atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada hal meringankan," tegas jaksa. Baca juga : JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tak Kuasa Tahan Air Mata Baca juga : Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka yang mendam bagi keluarganya. Kemudian terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa pula, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi di Polri. Terlebih lagi mencodeng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, serta menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Baca juga : Kuat Maaruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Kesempatan pleidoi, diberikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. "Terdakwa saudara telah mendengar tuntutan dari penuntut umum, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum terdakwa," ujar Wahyu.  "Sudah Yang Mulia," jawab Sambo, tak lama kemudian. Baca juga : Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi. “Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum sebagaimana kami janjikan pada persidangan terdahulu, bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan maupun pembuktiaan," kata Wahyu.

  Penasihat hukum Ferdy Sambo yang lain, Rasamala Aritonang, menghormati surat tuntutan JPU.  “Nanti merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam pembelaan kami," kata Rasamala, usai sidang tuntutan. Tanggapan akan dimuat dalam pledoi Ferdy Sambo secara pribadi, maupun penasihat hukum.    

  Sementara Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak sependapat atas surat tuntutan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo. "Kami sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari JPU, yang menyimpulkan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," katanya. Baca juga : Duel, Tewas Organ Vital Ditombak

Lain halnya dengan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang menyaksikan jalannya sidang tuntuan Ferdy Sambo melalui televisi dari rumah mereka di Muaro Jambi. "Maunya hukum bagi Sambo yang setimpal itu hukuman mati. Ini keinginan kami sebagai orang tua keluarga, termasuk warga bangsa Indonesia yang sudah banyak mengetahui kasus ini," ucap Rosti.

Tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak menyatakan pihak keluarga tak percaya dengan pernyataan JPU pada sidang tuntutan Kuat Ma’ruf, yang menyebut Brigadir J selingkuh dengan Putri Candrawathi istrinya Ferdy Sambo. "Tapi kalau jaksa bicara Yosua selingkuh sama PC (Putri), kami tidak yakin. Ngapain selingkuh sama nenek-nenek," cetusnya. Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca

Di bagian lain, rencananya JPU akan membacakan tuntutan kepada terdakwa  Putri Candrawathi, pada Rabu (18/1), sesuai jadwal sidangnya dari Humas PN Jakarta Selatan. Begitupun pembacaan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang sempat ditunda pada Rabu (11/1) karena JPU belum siap.  Sementara itu Senin (17/1), JPU sudah lebih dulu membacakan tuntutan masing-masing 8 tahun terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. (dn/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan