Lengkapi BAP Tambahan Pelapor dan Saksi

PALEMBANG – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimum Polda Sumsel, memanggil lagi pelapor kasus dugaan penistaan agama tersangka TikToker Lina Mukherjee. Guna meminta keterangan tambahan, terkait berkas perkaranya dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik. Pelapor Ustaz Syarif Hidayat SH, menjalani pemeriksaan tambahan, Rabu (31/5).

“Materi BAP tambahan yang lebih ditekankan, hingga penegasan terkait yang menjadi alasan klien kami yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama ini ke polisi,” jelas Adv. Sapriadi Syamsudin SHMH, kuasa hukum pelapor.
Menurut Sapriadi, dalam hal substansi jawaban dari kliennya terhadap pertanyaan penyidik, kliennya melihat hal ini bisa menimbulkan suatu kebencian.
“Atau bahkan dapat memicu terjadinya permusuhan antarkelompok di masyarakat,” ujarnya. Apa yang menjadi kekhawatiran itu, ternyata benar. Pascamencuatnya kasus TikToker yang memakan kriuk babi dengan mengucap bisminllah itu, di masyarakat ada dua kelompok yang pro dan kontra.
Sehingga menurutnya, kedatangan sejumlah tokoh agama dan ulama ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu, menyatakan dukungan kepada penyidik untuk melanjutkan penyidikan kasusnya. Kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi tersangka, sebagai seorang muslimah agar bertobat.
“Tidak lagi membuat bahkan menyebar konten-konten yang menyebar kebencian seperti ini,” pungkas Sapriadi.
Terpisah, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti SE, menyebut penyidiknya memeriksa kembali pelapor dan saksi untuk BAP tambahan. “Sesuai petunjuk dari jaksa. Nanti berkasnya akan diserahkan kembali ke jaksa. Mudah-mudahan berkasnya lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” harapnya. Diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Sumsel, menilai berkas penyidikan tersangka Lina Mukherjee belum lengkap. Sehingga mengembalikan berkas tersangka yang memposting makan kriuk babi dengan mengucap bismillah itu, ke penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. “Informasi terakhir, Kejati Sumsel mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik Polda Sumsel, yang menyatakan bahwa berkas perkara belum lengkap (P18),” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (29/5). Sebelumnya, pihak Kejati Sumsel menerima berkas yang bersangkutan dari tim penyidik Polda Sumsel, setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “(P18) artinya Kejati Sumsel meminta penyidik Polda Sumsel untuk melengkapi berkas perkara, baik secara formil maupun materil,” ulasnya. (kms/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan