Satu Kali Dipenjara, Dua Kali Mencuri

PRABUMULIH – Dinginnya mendekam di balik jeruji besi, harus dirasakan lagi oleh Jepriansyah (21). Sebab, residivis itu kembali tertangkap kasus pencurian oleh Team Viver Polsek Prabumulih Barat, Kamis malam (25/5). Tersangka Jepriansyah tidak bisa kabur lagi saat digerebek polisi dalam rumahnya, Jl Nigata, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Pria asal Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim, itu mencuri lagi pada Senin (24/4).

Dini hari itu sekitar pukul 03.00 WIB, dia mencuri mesin steam milik korban Fariz Purba Igama (48). “Mesin steam itu dekat sumur, tinggal selangnya saja di TKP,” kata Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafiq.
Atas pencurian itu, korban menderita kerugian Rp3,6 juta dan melapor ke Polsek Prabumulih Barat. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mesin steam hasil curian tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Untuk diketahui, tersangka Jefriansyah ini adalah residivis. Sudah pernah 1 kali menjalani hukuman dan dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan," beber Rafiq. (chy/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan