Warga GSS-Alexandria Tolak Masuk Banyuasin
PALEMBANG – Masalah tapal batas Palembang-Banyuasin yang disoal warga kembali bergejolak.
Kali ini penolakan disampaikan warga Perumahan Griya Sumsel Sejahtera dan Kompleks Alexandria terkait penetapan status wilayah oleh Kemendagri yang menyatakan daerah tersebut masuk wilayah Banyuasin.
Penolakan itu ditandai aksi damai di Jl OPI Raya Jakabaring Palembang.
Ada puluhan orang memegang spanduk yang dengan tegas menyatakan menolak masuk Kabupaten Banyuasin dan memilih Kota Palembang.
Warga pun meminta agar aturan dan Permendagri yang menyatakan dua kawasan tersebut masuk area Banyuasin dapat dibatalkan.
"Ini sangat aneh dan janggal, apalagi penerbitan Permendagri Nomor 134/2022 itu tidak tepat dan bertentangan PP Nomor 23 tahun 1988 tentang batas wilayah dan perluasan wilayah Kota Palembang sebagai ibu kota Provinsi Sumsel,” protes Ketua Forum Komunikasi Kompleks Alexandria, Boy di sela-sela aksi, Jumat (26/5) pagi.
Karena di dalam PP menyebutkan kedua wilayah, Griya Sumsel Sejahatera (GSS) dan Perumahan Alexandria itu masuk wilayah Kota Palembang.
Tak hanya itu, terangnya, sejak mereka beli tahun 2016 silam tidak ada masalah dan gejolak. Namun baru 2019 mulai timbul gejolak di kawasan tersebut.
Terutama daerah Kelurahan 15 Ulu yang meliputi GSS dan Kompleks Alexandria dimaksud. Tentu saja ini akan berpengaruh pada harga jual rumah maupun tanah di lokasi yang ada.
"Kami dulu beli, administrasi semuanya di Palembang, bahkan domisili dan identitas kependudukan juga warga Palembang," ulasnya.
Terpisah, Forum Komunikasi Warga GSS, Taufik Hidayat mengungkapkan hal yang sama sejak awal membeli dan ditempati warga tidak ada masalah dan masuk Kota Palembang.
Namun setelah terbangun OPI Mall dan area sekitar, tiba-tiba langsung diakui oleh Banyuasin termasuk rumah yang ditempati ratusan warga yang aksi saat ini.
"Selama ini tidak ada gejolak, namun saat perkembangan semakin pesat di wilayah Jakabaring terutama seputaran OPI Mall, mulai timbul riak dan pengakuan dari Banyuasin atas kepemilikan dan batas wilayah. Kalau merujuk PP yang ada, wilayah kita masuk Kota Palembang usai reklamasi dari Kabupaten Muba dan daerah sekitar.
Kita memiliki peta batas wilayah berdasarkan PP," terangnya.
Yang buat warga makin khawatir, kawasan yang saat ini ditolak warga masuk Banyuasin sudah dibagi Kelurahan Jakabaring Selatan menjadi empat RT yang secara administrasinya tidak ada penduduk.
"Ini yang buat kami resah, pasalnya saat ini ada 4 RT masuk Banyuasin. Padahal semua warga di RT tersebut menolak ke Banyuasin.
Kami berharap pemerintah dapat menggunakan PP terkait batas wilayah Kota Palembang," pungkasnya. (afi/fad/)