https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sejak Beli Tidak Ada Gejolak, Warga Menolak Masuk Banyuasin

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Warga Perumahan Griya Sumsel Sejahtera dan Kompleks Alexandria secara langsung menolak penetapan status yang masuk wilayah Banyuasin oleh Kemendagri. Mereka menggelar aksi damai pada Jumat (26/5) pagi untuk mempertahankan wilayah Kota Palembang. Dalam aksi tersebut, puluhan orang warga memasang spanduk yang menolak masuk ke Kabupaten Banyuasin dan memilih Palembang. Mereka meminta pembatalan aturan dan Permendagri yang menyatakan kedua kawasan tersebut masuk ke wilayah Banyuasin. Ketua Forum Komunikasi Kompleks Alexandria, Boy, mengungkapkan keanehan dan ketidaksesuaian penerbitan Permendagri No 134 tahun 2022 dengan PP No 23 tahun 1988 tentang batas wilayah dan perluasan wilayah Kota Palembang sebagai ibukota Provinsi Sumsel. Menurut PP tersebut, Griya Sumsel Sejahtera (GSS) dan Perumahan Alexandria termasuk wilayah Kota Palembang. BACA JUGA : Pergeseran Batas Wilayah, Luas Palembang Berkurang 1.000 Ha Bukan hanya itu saja, sejak Boy beli tahun 2016 silam tersebut tidak ada masalah dan gejolak. Namun baru di tahun 2019 silam, mulai timbul gejolak di kawasan tersebut. Terutama daerah Kelurahan 15 Ulu yang meliputi GSS dan Kompleks Alexandria. Bukan hanya itu saja, dampaknya dari hal ini nantinya akan berpengaruh ke harga jual dari rumah ataupun tanah di lokasi yang ada sekarang. "Kami dulu beli, administrasinya tadi semuanya di Kota Palembang, bahkan domisili dan identitas kependudukan juga warga Palembang. Di sisi lain, ini juga berkaitan dengan nilai investasi dari rumah yang warga tempati sekarang ini," ulasnya. BACA JUGA : Bupati Askolani : Secara De Facto dan De Jure, Tegal Binangun Masuk Banyuasin Terpisah, Forum Komunikasi Warga GSS, Taufik Hidayat mengungkapkan, sejak awal beli dan menempatinya bersama warga lain, tidak ada masalah dan masuk ke Kota Palembang. Namun, setelah OPI Mall dan area sekitarnya ada dan diakui oleh Banyuasin, termasuk rumah yang ia tempati bersama ratusan warga saat ini, masalah mulai timbul. Menurutnya, Permendagri No 134 tahun 2022 yang menetapkan wilayah GSS dan Perumahan Alexandria melanggar PP No 23 tahun 1988 mengenai perluasan wilayah Kota Palembang sebagai ibukota provinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan