https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kades yang Habiskan Dana Desa untuk Main Perempuan Minta Keringanan, JPU Tetap Minta Hakim Penjarakan 7 Tahun

MUSI RAWAS, SUMATERAEKPRES.ID - Terdakwa Herman Sawiran (43), mantan Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan kembali sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 24 Mei 2023. Sidang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Negeri atas pembelaan terdakwa. Meski dalam pembelaan terdakwa Herman Sawiran melalui kuasa hukumnya, meminta hukuman seringan-ringannya. Namun JPU tetap pada pendiriannya, seperti dalam tuntutan sebelumya, menuntut 7 tahun penjara. "Iya hari ini (Rabu 24 Mei 2023) kita telah melaksanakan sidang duplik. Sidang selanjutnya adalah putusan hakim. Dalam duplik meminta hakim tetap sesuai tuntutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Bayu  Riyadi Kristianto, melalui Kasi Pidsus Hamdan, Rabu 24 Mei 2023. Sebelumnya, mantan Pj Kades Ngestikarya ini kena tuntutan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara, Rabu 10 Mei 2023 lalu. BACA JUGA : Pakai Dana Desa Buat Jalan dengan Istri Muda, Seorang Kades Dituntut 7 Tahun Penjara JPU juga menuntut terdakwa harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 898.699.293,74 (hampir Rp 900 juta). "Iya hari ini kita sidang tuntutan terhadap terdakwa Herman Sawiran, terkait tindak pidana korupsi Dana Desa Ngestikarya dari sumber APBN 2019 dan  2020," kata Hamdan. Hamdan mengatakan, meminta kepada hakim untuk mengabulkan tuntutan penuntut umum. Karena penuntut umum menganggap terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana ancaman pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan