https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Baru 26 Produk Didaftarkan HaKI

*Tahun 2022-2023, Lindungi Hak Cipta Produk

PALEMBANG  - Sepanjang dua tahun terakhir tercatat baru 26 produk yang didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh pelaku usaha di Kota Palembang. Padahal HaKI ini dapat menjadi legalitas dan apresiasi bagi pemilik usaha atau pencipta suatu produk.
“Masing-masing tahun 2022 hanya 15 produk dan 2023 sebanyak 11 produk yang didaftarkan HaKI,” ujar Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, saat membuka seminar “Smart Economy untuk Penguatan Ekonomi Lokal di Kota Palembang” di Hotel ALTS Palembang, kemarin (22/5).
Untuk itu, Pemerintah Kota (Palembang) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) memiliki komitmen peningkatan ekonomi industri digital nasional melalui HaKI bersama Kemenkumham.
“Kami akan memberikan dukungan penuh kepadaUMKM untuk mendapatkannya. Sebab HaKI ini sangat penting guna menghargai seseorang mempunyai daya cipta dengan hasil produksinya. Itu harus kita lindungi dan memberikan apresiasi, jangan sampai diduplikasi,” bebernya.
Seminar ini, lanjutnya, diharapkan dapat mendorong para pengusaha atau pelaku industri maupun UMKM  mendaftarkan hasil karya ciptanya ke Kemenkumham. Kemudian mampu memotivasi agar mereka berlomba-lomba melindungi hasil produk yang ada.
“Ini sebagai sosialisasi serta mempromosikan hasil karya membantu pelaku usaha dari 17 subsektor ekonomi kreatif mendapat HaKI,” bebernya. Di Palembang ini untuk makanan saja ada 187 macam, sehingga sangat penting dilindungi hak ciptanya agar tidak diduplikasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kota Palembang, Harrey Hadi menambahkan kegiatan ini sebuah inisiatif menjembatani para pengusaha ataupun pelaku industri mendaftarkan atau mendapat HaKI.
“Kalau kita bahas tentang ekonomi kreatif itu ada 17 sektor, bukan hanya kuliner, ada animasi, film, musik, dan lain sebagainya. Ini yang kita dorong untuk didaftarkan HaKI-nya sehingga mendapat jaminan dan kepercayaan saat melakukan promosi,” jelasnya.
Sebab, lanjut Harrey, pengakuan sangat penting bagi para pelaku usaha agar produknya mendapat perlindungan dan tidak mudah diduplikasi pihak lain. Paling penting juga dapat dipercaya orang lain soal legalitas dan kualitasnya.
“Para pelaku usaha, siapapun yang mau silahkan mendaftar ke Bappeda sebagai fasilitator meneruskan permohonan HaKI ke Kemenkumham,” tukasnya. Sebab bisa jadi banyak pelaku usaha belum mengetahui dan belum tersebar luas informasinya, sehingga Bappeda mengambil inisiatif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sumatera Selatan, Parsaroan Simaibang mengatakan pendaftaran HaKI bagi pelaku usaha sebagai salah satu sektor yang dinilai mampu memantik penguatan daya tahan ekonomi, sektor ekonomi digital di Indonesia kian mengalami perkembangan yang pesat.
Selain dilatarbelakangi pergeseran perilaku masyarakat yang semakin contact less, Indonesia juga diuntungkan dengan kontribusi startup yang signifikan. “Guna mendukung potensi tersebut Pemerintah terus berupaya mendorong ekosistem ekonomi industri digital yang lebih inklusif dan efisien.
Dan kekayaan intelektual (KI) memiiki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara,” bebernya. Dikatakan, kekayaan intelektual dalam revolusi industri 4.0 dan revolusi masyarakat 5.0 memiliki posisi yang sangat penting.
 “Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang memiliki poros pembangunan pada pembangunan ekosistem ekonomi KI melalui kebijakan pengelolaan ekosistem KI yang berkesinambungan mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual (KI),” jelasnya.
Jika melihat kontribusi KI terhadap pencapaian tujuan pepembangunan berkelanjutan (tpb) atau Suistainable Development Goal’s (SDG’s), menurut Bappenas hampir semua goal’s memiliki target yang berhubungan dengan KI.
 “Bahkan KI menjadi poros baru pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini tercermin dari kecenderungan peran KI dalam sektor ekonomi kreatif,” bebernya. Kekayaan intelektual merupakan aset utama ekonomi kreatif yang lahir dari kreativitas manusia, berbasis ilmu pengetahuan, warisan budaya, dan teknologi.
“Pada 2021 tercatat kontribusi KI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1,105 Triliun atau kurang lebih 7 persen dari rata - rata nasional dengan serapan tenaga kerja 17 juta orang selama satu tahun,” pungkasnya. (tin/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan