Bacaleg Bisa Gugur Saat Verifikasi
MUARADUA - Jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah mendaftar ke KPUD OKU Selatan, bisa saja berkurang. Hal ini lantaran proses administrasi syarat, bisa menggugurkan Bacaleg tersebut.
Pernyataan itu dikatakan Ketua KPUD OKU Selatan Ade Putra Martabaya SH. Dia menegaska peluang bacaleg gugur di proses administrasi tetap ada. "Total Bacaleg 568 calon. Jadi dari total ini, kedepan bisa berkurang tetapi sudah pasti tidak bisa bertambah," ungkapnya.
Lanjut pria yang akrab disapa Jejen tersebut, saat ini KPUD OKU Selatan tengah melanjutkan proses verifikasi berkas calon legislatif. Verifikasi berjalan sejak ditutupnya pendaftaran bacaleg sejak 15 mei hingga 26 Juni mendatang. "Pada masa verifikasi inilah ada kemungkinan calon bisa gugur," terangnya.
Disisi lain, sebagai informasi ada 17 Parpol di OKU Selatan yang sudah mendaftarkan diri para calonnya untuk Pemilu Legislatif 2024. Jumlah ini memang berkurang satu partai, dari 18 partai yang sudah ditetapkan KPUD Pusat. Satu partai yang tidak mendaftarkan diri di KPUD OKU Selatan tersebut yakni Partai Buruh.
Terkait Partai Buruh yang tidak menyampaikan atau mendaftarkan bacaleg, Ade mengatakan hal tersebut kembali ke prihal parpol itu sendiri. Dan mungkin, parpol ini masih terkendala dalam hal kepengurusan.
"Mungkin, ada alasan-alasan tertentu. Tetapi memang sejak verifikasi faktuan parpol kemarin, parpol Buruh belum siap dalam hal kepengurusan di OKUS. Kemudian sampai dengan pendaftaran dan penutupan, mereka juga tidak ada koordinasi terkait bacaleg, hanya sebatas itu saja kita ketahui," jelasnya.
Lalu, apakah parpol tersebut bakal mendapatkan sanksi dari KPUD OKU Selatan, karena dari 18 parpol yang sudah ditetapkan tetapi tidak mendaftarkan bacaleg. Ade menjelaskan jika secara aturan, tidak ada pelanggaran, sehingga pihaknya tidak memberikan saksi.
"Kita ini hanya sifatnya wadah, tempat dan menjalankan usulan-usulan pendaftaran dari parpol. Jadi andaikata parpol tersebut tidak mendaftarkan, artinya parpol tersebut tidak mengajukan usulan calon. Karena tidak ada ruang waktu lagi untuk mengajukan calon dari aturan pusat," bebernya.(end)