Dua KPUD Terbukti Melanggar Etika

PALEMBANG – Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan memberikan sangsi peringatan kepada dua Komisi Pemilihan Umum Daera (KPUD) di Sumsel. Hal itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran etika.

“Benar kita berikan peringatan kepada Dua KPU kabupaten/kota. Pertama KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan KPU Kabupaten Lahat,” jelas Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, Bidang Hukum Dan Humas, Ahmad Naafi SH MKn, kepada koran ini kemarin.

“Keduanya kita berikan sanksi peringatan. Untuk KPU Kabupaten Musi Banyuasin, diberi sangsi karena melakukan pelanggaran etika. Sementara  KPU kabupaten Lahat, melanggar kode etik,” ucapnya.

Naafi menjabarkan, untuk KPU kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan laporan pada Selasa tanggal 20 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Yudi Gustria Pratama Siregar SH telah menerima laporan dari pelapor atas nama Abdul Rasyid dari Kecamatan Sanga Desa.

Terlapornya adalah Yupizer, Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan dugaan pelanggaran tidak transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin.

KPU Kabupaten Musi Banyuasin  kata Naafi merevisi pengumuman sehingga menimbulkan adanya dugaan tidak profesionalnya penyelenggara pemilu yang menjadi prinsip penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Maka dengan direvisinya pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga sudah melanggar ketentuan Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6,”katanya

“Dan dari hasil rapat pleno 5 anggota Bawaslu, Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Yupizer selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, serta komisioner lainnya Maryani, Amril Nurman, Maryadi Mustafa, dan Khoirul Anam masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin,”urainya

Untuk KPU kabupaten Lahat, sangsi diberikan bermula dari adanya aduan tertulis dan secara lisan terkait seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Pelanggaran dimaksud diawali sekitar bulan Agustus 2022, Saksi Her dihubungi oleh seseorang yang berinisial Jal, mantan Komisioner KPU Kabupaten Lahat. Kepada saksi,  Jal mengatakan untuk daerah Dapil 4 Kabupaten Lahat, satu komando ada pada Jal.

Selanjutnya saksi Her diminta menyiapkan 3 (tiga) orang di setiap kecamatan yang ada pada Dapil 4 Kabupaten Lahat. Namun pada perjalanannya, disaat test wawancara, saksi dan 4 (empat) orang lainnya dapat menjalani/menjawab semua yang dipertanyakan, akan tetapi tidak lulus.

Perbuatan terlapor tersebut diatas jelas dan lugas telah melanggar: Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan mengabulkan pengaduan pengadu.

Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat terhitung sejak Putusan. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (iol)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan