Larangan Kantong Plastik Belum Efektif, Aturan Berlaku 1 Januari, tapi Masih Digunakan
PENUH SAMPAH : Sampah plastik menumpuk di pesisir Sungai Musi. Selama ini produksi sampah di Kota Palembang belum teratasi dengan baik, dimana sampah yang ada menumpuk di TPA Sukawinatan. Produksi sampah kota mencapai 1.200 ton per hari. -foto: budiman/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 39 Tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik bagi pelaku usaha.
Aturan tersebut berlaku terhitung 1 Januari 2025, dan pelaku usaha wajib menyosialiasikan dan mengedukasi setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah. Pelaku usaha pun dapat menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat dipakai ulang (reusable bag).
Namun fakta di lapangan di sejumlah supermarket, minimarket, maupun tradisional masih tetap menyediakan kantong plastik untuk konsumennya. Koran ini mencoba membeli barang di salah satu minimarket di Jalan Sosial. “Kasir masih menyediakan kantong plastik, tapi ia sebelumnya menanyakan apakah mau pakai plastik atau tidak,” ujarnya.
Demikian pula pedagang cabai di Pasar Km 6 juga masih menyediakan kantong plastik. “Masih pak pakai plastik untuk kantong belanjaan konsumen. Karena konsumen tidak bawa kantong belanja sendiri. Kalau kita tidak sediakan, bagaimana nanti konsumen membawa cabainya,” kata Iwan.
BACA JUGA:Alfamart Dukung Kebijakan Pemkot Palembang Terkait Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
BACA JUGA:Gunakan Limbah Palet Plastik untuk Perikanan, Permasalahan Budidaya Ikan di Sungai Gerong
Dia menyebut, seharusnya setiap ada aturan ada solusi yang ditawarkan pemerintah. “Jangan sekadar melarang, tapi tidak memberikan solusi pengganti,” sesalnya.
Terpisah, Sekretaris Sat Pol-PP Kota Palembang, Herison mengungkapkan pihaknya mengklaim akan mulai fokus menerapkan dan pelaksanaan SE dari PJ Walikota Palembang terkait pelarangan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha.
"Kita akan kawal dan mengawasi pelaksanaan di lapangan. Yang pasti, kami berharap program ini bisa berjalan agar menjadi solusi dalam mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Palembang," pungkasnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Ahmad Mustain menegaskan larangan ini sebagai upaya meminimalisir produksi sampah plastik hingga 30 persen di tahun 2025. Karena saat ini jumlah produksi sampah yang ada di Kota Palembang mencapai 1.280 ton/hari, di antaranya berasal dari sampah plastik. Asumsinya, setiap orang yang ada di Kota Palembang menghasilkan sekitar 0,4 kg sampah per hari. "Ini kalau menurut angka dan perhitungan, dimana jumlah penduduk kita sendiri mencapai 1,7 juta jiwa," ungkapnya.
Selain mengurangi penggunaan, pihaknya juga terus berusaha menyelesaikan persoalan sampah yang ada, salah satunya menggandeng pihak ketiga membangun PLTSa yang dipusatkan di TPU Keramasan. Diakuinya, PLTSa tersebut sedang progres pembangunan mencapai 18 persen per 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Sehari Bisa Kumpulkan Rp50 Ribu dari Sampah Plastik
BACA JUGA:Targetkan Produksi 42 Ribu Ton Biji Plastik Polytam
Nantinya sampah yang ada di Kota Palembang akan dibawa ke sana dan diolah sedemikian rupa menjadi energi listrik, kemudian dijual ke PT PLN (Persero), Tbk untuk memasok kebutuhan listrik di Sumsel terutama di Kota Palembang. “Diproyeksi PLTSa ini dapat mengolah sebanyak 1.000 ton sampah perhari dengan produksi listrik sekitar 17,7 MW (mega watt),” tuturnya.
Namun begitu, pada tahun pertama akan mengolah 800 ton/hari, tahun keduanya mengolah 900 ton/hari, baru tahun ketiga jumlah sampah yang diolah menjadi energi listrik sebanyak 1.000 ton/hari. "Memang ini tidak bisa dilakukan di waktu dekat ini, karena PLTSa ini masih tahap dibangun. Target-nya selesai tahun 2026, bila semua selesai dibangun dan mulai produksi, kami yakin masalah sampah teratasi,” tegasnya.