https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Uang Bagi 2 Istri, Holiday 3 Bulan

PALEMBANG - Unit 4 Jatanras Polda Sumsel, mempereteli DPO tersisa dari kasus pencurian uang gaji karyawan PTP Mitra Ogan sebesar Rp591 juta, dari dalam mobil di SPBU Lubuk Batang, OKU pada 26 September 2022. Pelaku yang tertangkap kali ini, otak pelakunya, Achmad Mulyadi (59).

Dari hasil kejahatan itu, tersangka Mulyadi mengaku dapat bagian Rp120 juta. Paling besar, karena paling senior dari empat pelaku lainnya. “Uangnya saya bagi dua dengan istri. Bagian saya yang Rp60 juta, buat jalan-jalan dan main judi online (slot),” akunya, Selasa (16/5).

Selama holiday menggunakan uang hasil kejahatan, Mulyadi mengaku berkeliling Makassar (Sulawesi Selatan) selama dua bulan. Lalu jalan-jalan ke Bogor (Jawa Barat), selama satu bulan. “Baru pulang ke Palembang,” akunya.

Petualangannya akhirnya berakhir. Saat sedang makan di warung pecel lele tak jauh dari rumahnya kawasan Plaju, Palembang, dia dicokok polisi, Kamis (11/5) malam. “Untuk kawan-kawan yang masih buron, cepat menyerahlah,” imbau kakek tiga cucu itu. BACA JUGA : Mayoritas Lagi Tidur, Panik Teriakan Kebakaran

Ada dua lagi yang masih buron. Dua pelaku lain, sudah lebih dulu ditangkap. Yakni, tersangka Husin Arif (35) ditangkap 19 Januari 2023, dan Erwin alias Raden (40) pada 22 Oktober 2022 . Mulyadi mengaku, sebelum beraksi dia sempat sakit stroke. Namun tergiur uang banyak, dia tetap ikut beraksi. “Saya cuma duduk dalam mobil, memberi instruksi. “Saya itu khilaf, iya saya tobat,” akunya.

Kanit 4 Jatanras Polda Sumsel AKP Taufik Ismail SH, mengungkapkan tersangka Mulyadi ini bukan pemain baru dalam kasus mengincar uang nasabah bank. “Dia residivis kasus pencurian uang modus pecah kaca mobil, di Kota Ambun, beberapa tahun silam,” bebernya.

Kasubdit 3/Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihanidika SH SIK, membenarkan pihaknya menangkap satu lagi DPO kasus pencurian uang gaji karyawan PTP Mitra Ogan di SPBU Lubuk Batang. “Diduga tersangka ini (Mulyadi) merupakan otak pelakunya,” singkatnya. (kms/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan