https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Parpol dan Caleg Mulai ”Kampanye”

*Akan Koordinasi Bawaslu Provinsi

LUBUKLINGGAU - Tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024 baru saja masuk pada pendaftaran bakal calon legislatif. Hanya saja beberapa partai politik dan bakal calon legislatif sudah mulai kampanye.

Mereka ada yang memasang dan menempelkan spanduk baliho serta stiker bergambar parpol yang sudah ada nomor urutnya dan gambar bacaleg. Baik di sejumlah lokasi strategis di tepi jalan umum serta di angkutan umum.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Lubuklinggau, Bahusi mengakui hal itu. "Kami sudah melihat yang seperti itu, beberapa partai sudah kampaye di luar jadwal," kata Bahusi, kemarin  (14/5).

Menurutnya Bahusi, hal itu sudah disebut sebagai kampaye karena ada beberapa temuan yang di dalam gambar ada lambang partai dengan nomor partai, lalu foto bacaleg dengan slogan.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumsel terkait adanya temuan itu. Terkait apakah itu memang melanggar atau tidak nanti koordinasi dulu," ujarnya.

Jika, temuan dianggap melanggar,  maka pihaknya akan melakukan penertiban. "Tentu kami juga melakukan koordinasi dengan pemkot, dalam hal ini Pol-PP," tambahnya.

 Namun pihaknya terlebih dahulu akan meminta partai politik dan bacaleg untuk menertibkan alat peraga yang sudah terlanjur dipasang tersebut. "Karena mereka baru bakal caleg, belum ditetapkan sebagai caleg," timpalnya.

Secara aturan, menurut Bahusi, bahwa partai politik itu sudah dianggap sebagai peserta pemilu.

"Nah, terkait aturan apakah bakal calegnya itu sudah melanggar aturan atau partainya melanggar aturan, itu mungkin akan kami kaji dulu pada internal Bawaslu," bebernya.

"Sekarang bakal calon sudah mempromosikan diri untuk menjadi caleg pada partai masing-masing. Karena parpol setelah ditetapkan, itu dianggap sudah menjadi peserta Pemilu 2024," pungkasnya. (lid)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan