Sebabkan Kebutaan Permanen terhadap Siswi SMP, Oknum Bidan Ini Terancam Dipenjara Lima Tahun, Ini Dakwaan Jaks
KONSULTASI: Terdakwa Agustina saat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumya saat menjalani sidang perdana di PN Palembang Klas IA Khusus, kemarin (2/1). Inzet: Foto korban Berlian Putri Auriza (13) yang mengalami kebutaan permanen. Foto : dila/sumeks --
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak malapraktik yang dilakukan oleh terdakwa Agustina, oknum bidan terhadap seorang siswi SMP, Berlian Putri Auriza (13) hingga mengalami kebutaan permanen akibat Steven Jhonson Sydrome (SJS), kemarin (2/1).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misriati SH menyebut jika dalam menjalankan pekerjaannya, terdakwa Agustina tidak mengantongi izin praktik resmi sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 28 Tahun 2017.
BACA JUGA:Oknum Bidan Diduga Malapraktik Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Anak Klien Kami Buta Permanen
“Terdakwa tak mengantongi surat izin praktik sehingga tidak diperbolehkan untuk membuka praktik mandiri serta menerima pasien umum selayaknya seorang bidan yang memiliki surat izin praktik resmi,” sebut Misriati saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim dengan hakim ketua Oloan Exodus SH MH.
Misriati juga menyampaikan jika Steven Jhonson Syndrom yang dialami oleh korban butuh waktu yang cukup lama, hingga menyebabkan kebutaan dan memerlukan donor kornea mata agar sembuh total.
“Seorang bidan tidak ada kewenangan untuk melakukan tindakan medis dan menerima pasien umum (bukan pasien kebidanan) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 Permenkes No 28/2017,” urainya.
Meski terdakwa memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) Nomor ND00000332929763, namun yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktiknya sebagai tenaga kesehatan karena tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagaimana ketentuan Pasal 312 huruf (a) UU No 17/2003.
Saat pengobatan, oknum bidan memberikan terdakwa 6 (enam) jenis Ceterizine yang diminum 2x1 tablet sebanyak 4 (empat) tablet, Amoxilin sebanyak 5 (lima) tablet, Tera F sebanyak 5 (lima) tablet, Ranitidine sebanyak 5 (lima) tablet , Samtacid diminum 3x1 tablet sebanyak 5 (lima) tablet dan Vitamin C diminum 2x1 tablet sebanyak 4 (empat) tablet.
Menurut JPU, tindakan medis yang dilakukan Terdakwa tidak sesuai dengan kewenangan bidan sebagaimana diatur dalam Permenkes No 28/2017 dengan memberikan obat-obatan sehingga reaksi tubuh pasien terhadap obat yang diberikan.
Yang mengakibatkan pasien mengalami Steven Jhonson Syndrom dan memerlukan waktu pemulihan yang lama dan menyebabkan kebutaan sehingga memerlukan donor kornea mata atau Keratoprotesis, SSJ merupakan reaksi mukokutan akut yang dapat mengancam nyawa.
"Atas tindakan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Diketahui kejadian bermula pada Selasa, 04 Juni 2024, sekira pukul 18.07 WIB, korban Berlian Putri Auriza diajak ibunya, Nila Sari, ke rumah terdakwa untuk berobat dikarenakan korban Berlian Putri mengalami sakit. Korban diberikan obat berdasarkan uraian dakwaan.
Namun setelah minum, bukan sembuh. Korban malah muntah dan demam. Lalu dibawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai bidan yang dipasang di depan rumah terdakwa.