https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jadwal Pelunasan Haji Diperpanjang Lagi, Catat Tanggalnya..

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Gangguan sistem pembayaran pada beberapa hari terakhir membuat Kementerian Agama (Kemenag) mengambil kebijakan baru terkait pelunasan Biaya Ibadah Perjalanan Haji atau Bipih. Hal itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 195 Tahun 2023. Keputusan itu isinya : sehubungan dengan terganggunya sistem konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan sehingga berdampak tidak terpenuhinya kuota Haji Reguler pada hari penutupan pengisian kuota Haji Reguler. "Perlu memperpanjang waktu pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi," tulis putusan yang diteken Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief tersebut. BACA JUGA : MANTAP! Kini Ada Layanan Satu Atap untuk Jemaah Haji. Apa Saja Bentuk Pelayanannya? Dalam lampiran keputusannya pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Lalu, jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai dengan 19 Mei 2023. Seyogyanya, pelunasan sendiri berakhir pada 12 Mei lalu. Namun, perpanjangan terpaksa Kemenag lakukan karena sempat adanya gangguan pelayanan untuk pelunasan. Kemudian, Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Lalu, dalam putusan tersebut juga mengungkapkan besaran kuota jemaah haji reguler cadangan masing-masing provinsi.

Rinciannya sebagai berikut :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan