Hukuman 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
KAYUAGUNG – Berbagai pihak melakukan persiapan menghadapi ancaman El-Nino yang berpotensi menimbulkan kekeringan tahun ini. Sejalan dengan itu, juga berpotensi meningkatkan jumlah titik api, sehingga rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK MH kembali mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Jika kedapatan dengan sengaja membakar lahan, ancamannya pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya, kemarin.
Apalagi saat ini sudah masuk musim kemarau. Ditambah wilayah OKI banyak lahan gambut maupun mineral yang harus dijaga keberadaannya agar jangan sampai terbakar.”Apalagi dengan sengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” cetus Dili.
Karena itu, Babinkamtibmas dari tiap polsek yang ada di wilayah Polres OKI, sudah turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat. "Mereka diingatkan terus agar tidak membakar lahan. Sebab jika sudah terbakar, lahan gambut yang sangat luas di OKI ini akan sangat sulit dipadamkan,” tukasnya.
Selain itu, dampak asap dari karhutla, juga dapat mengganggu kesehatan. Pada umumnya, pada saluran pernapasan atau ISPA. “Kemudiaan, mengganggu transportasi penerbangan, merusak ekosistem hutan, hingga menimbulkan banjir serta menghambat pertumbuhan ekonomi,” papar Dili. (uni/air/)