Bersalah, Tak Lapor Kecelakaan Kerja
*Bos Angkutan Sawit Divonis 1 Bulan 15 Hari *Koimudin : Ini Teguran Sekaligus Peringatan
PALEMBANG – Kasus kecelakaan kerja yang tak dilaporkan berujung pidana. Terdakwanya, Vioni selaku Direktur PT SSM. Sidang pidana cepat tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I Khusus, Kamis (11/5).
Hakim tunggal Harun Yulianto SH MH menyatakan terdakwa bersalah karena tidak melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi kepada karyawannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Sesuai pasal 4 ayat 1 Permenaker Nomor 3 Tahun 1998 jo Pasal 11 jo Pasal 15 UU No 1/1970
Kemudian menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari kepada terdakwa. Hal yang memberatkan, kata Harun, terdakwa tidak memberikan santunan kepada ahli waris serta tidak memberikan apa yang sudah menjadi hak ahli waris.
BACA JUGA : Tugas Ekstra, 4.980 JCH Risti"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali, serta akan beriktikad baik," ujar hakim. Atas putusan tersebut kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumsel menghadirkan ahli guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Vioni. Ahli itu, dr Rosdiana dari Klinik Hegar.
Saksi mengatakan terkait kasus kecelakaan kerja, perusahaan wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja. "Kalau tidak melapor tentu ada pelanggaran ketenagakerjaan dan bisa dipidana sebagaimana Pasal 15 ayat 1 UU 170. Melanggar Permenaker No 38/1998," katanya.
Kemudian, lanjutnya, kondisi gagal jantung atau sakit juga bisa masuk kategori kecelakaan kerja jika karyawan sedang berada di lokasi kerja.