https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Siapkan Berkas, Sidang di PN Lahat

*Dua Tersangka Penipuan Puluhan Nasabah BRI

LAHAT - Dua tersangka penipuan puluhan nasabah BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Lahat, sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat. Penyidik Kejari Lahat, menitipkan penahanan kedua tersangka Vera Maya (VM) dan Apen Wibowo (AW), sambil menunggu jadwal persidangan dk PN Lahat.

"Dua tersangka tadi telah dilimpahkan dari Kejati Sumsel, ke Kejari Lahat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Gunawan SH, didampingi Kasi Pidum M Fajar SH, Kamis (11/5). Selanjutnya, Kejari Lahat akan menyiapkan berkasnya sebelum dilimpahkan ke PN Lahat.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK, mengatakan berkas kedua tersangka sudah P21 (dinyatakan lengkap) oleh Kejati Sumsel, pada 13 April 2023. Kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU RI No 10/1998 tentang Perbankan, jo Pasal 55 KUHP jo 64 KUHP.

Kasubdit II/Perbankan AKBP Bagus Suryo Wibowo, menambahkan modus yang dilakukan kedua tersangka menerbitkan dan menggunakan kartu ATM tanpa hak dari nasabah sebanyak 76 orang. Melakukan pencatatan palsu dalam penerbitan ATM, dan penulisan dalam buku tabungan nasabah yang rata-rata sudah lansia. BACA JUGA : Mental Saya Down

Sehingga menimbulkan kerugian total Rp5,2 miliar. "Motifnya untuk keperluan pribadi," kata Bagus. 

Selain pelimpahan tersangka dari Kejati Sumsel ke Kejari Lahat, berikut berkas dan dokumen terkait kasus kejahatan tersebut.

Sementara aset yang telah disita dari hasil dugaan kejahatan tersebut, berupa rumah, tanah, dan kandang ayam. Mayoritas aset-aset milik Apen Wibowo, sementara kandang ayam milik Vera Maya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan