49 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Palembang
Sebanyak 49 pasangan warga Palembang menjalani Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang, Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Jumat (26/9/2025).-Foto: Budiman-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 49 pasangan warga Palembang menjalani Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang, Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Jumat (26/9/2025).
Asisten I Kota Palembang, Ikhsanul Akmal, menjelaskan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan Pengadilan Agama Kelas 1A.
Total 50 pasangan hadir, terdiri dari 49 pasangan yang mengikuti sidang isbat serta satu pasangan pengantin baru.
Program ini, kata Ikhsanul, rutin digelar hampir setiap tahun. Tujuannya, memberikan legalitas pernikahan bagi warga yang menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi.
BACA JUGA:Petugas Damkar Empat Lawang Evakuasi Sarang Tawon di Puskesmas Muara Saling
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran BUMN 2026: Panduan Lengkap Agar Lolos Rekrutmen Perusahaan Pelat Merah
Dengan putusan sidang, pasangan akan memperoleh dokumen pernikahan yang sah secara hukum, yang kemudian dapat digunakan untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga pemenuhan hak-hak anak.
Pemkot Palembang juga menyiapkan resepsi pernikahan massal bagi seluruh pasangan pada 2 Oktober 2025 di Hotel Swarna Dwipa.
Sebelum acara, para peserta akan diarak dari Kantor Wali Kota Palembang menuju lokasi resepsi menggunakan pakaian adat dan kendaraan odong-odong.
BACA JUGA:504 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan ke Warga Sungai Medang
BACA JUGA:Tren Thrifting 2025, Bisnis Pakaian Bekas yang Kian Berkembang
Proses Persidangan
Wakil Ketua PA Palembang, Doni Dermawan, menerangkan bahwa setiap pasangan wajib memenuhi sejumlah syarat sebelum mengikuti sidang, di antaranya surat keterangan dari lurah, kepemilikan KTP Palembang, serta menghadirkan saksi.
Untuk mengakomodasi peserta, PA Palembang menurunkan sembilan majelis hakim yang dibagi dalam tiga ruang sidang. Doni menegaskan, sidang isbat bukanlah sekadar formalitas.
Hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pernikahan yang diajukan sah secara agama dan diakui negara.
