Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Catat, 31 Maret Batas Akhir Pengumuman RUP APBD 2026, Ini Pesan Sekda Kota Plembang Aprizal Hasyim kepada OPD

SIRUP: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, H Aprizal Hasyim SSos MM, saat membuka kegiatan Sosialisasi Tahap Identifikasi Paket pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun 2026 di Hotel Harper, kemarin (8/12). -Foto : ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam hal belanja daerah dibuktikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Tahap Identifikasi Paket pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun 2026 di Hotel Harper, kemarin (8/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, H Aprizal Hasyim SSos MM yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan, jika tanggal 31 Maret 2025 merupakan batas akhir RUP untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2026.

“Tak cuma sekadar slogan, melainkan arah kebijakan fundamental, karena transparansi dan efisiensi dalam pengadaan merupakan fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel,” tegasnya di hadapan para peserta sosialisasi,

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mematuhi regulasi yang mewajibkan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun Anggaran 2026, paling lambat 31 Maret 2026.

“Tidak boleh ada lagi rencana pengadaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang diumumkan di atas tanggal 31 Maret 2026. Kedisiplinan ini adalah bentuk kepatuhan kita terhadap regulasi, sekaligus komitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi,” tegasnya.

BACA JUGA:APBD 2026 Menyusut, Belanja Pegawai Capai 70 Persen, Kepala BPKAD : Gaji Wajib, TPP Aman!

BACA JUGA: APBD 2026 Menyusut, Belanja Pegawai Capai 70 Persen, Kepala BPKAD : Gaji Wajib, TPP Aman!

Penegasan ini berlandaskan pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 yang dengan jelas mengatur batas waktu pengumuman RUP tahun berikutnya tidak melewati 31 Maret.

Aprizal menambahkan, kewajiban batas waktu ini semakin diperketat karena telah menjadi atensi serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui agenda Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Di kesempatan itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan/Pengadaan Barang/Jasa (ULP/PBJ) Setda Kota Palembang, Aris Satria, menjelaskan sosialisasi ini sangat penting agar semua pihak memahami bahwa tenggat waktu tersebut adalah hal krusial.

“Ini harus menjadi atensi bagi OPD untuk segera mengidentifikasi dan mengumumkan paket pengadaan APBD 2026 tepat waktu. Dengan begitu, menjamin proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan