49 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Palembang
Sebanyak 49 pasangan warga Palembang menjalani Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang, Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Jumat (26/9/2025).-Foto: Budiman-
“Sidang isbat adalah salah satu perkara terberat karena hakim memutuskan keabsahan pernikahan. Jika tidak sesuai aturan, maka keputusan bisa berdampak pada hukum maupun agama,” jelasnya.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Tunda Perpanjangan HGU, Dorong Keadilan Reforma Agraria
BACA JUGA:Tren Thrifting 2025, Bisnis Pakaian Bekas yang Kian Berkembang
Ke depan, Doni berharap sidang isbat bisa melibatkan lebih banyak instansi, seperti Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga pasangan bisa langsung memperoleh dokumen penting seperti buku nikah, akta kelahiran, dan kartu keluarga.
Kisah Peserta
Salah satu pasangan peserta, Yanes Sofi Fernando (26) dan Ayu Wulandari (21), mengaku lega bisa mengikuti sidang isbat. Mereka menikah tahun 2020 ketika Ayu masih di bawah umur, sehingga pernikahan hanya dilakukan secara agama tanpa pencatatan di KUA.
Kini, pasangan asal Kelurahan Sialang, Kecamatan Sematang Borang, itu telah dikaruniai dua anak.
Selama lima tahun berumah tangga, mereka belum memiliki buku nikah resmi. Kondisi itu kerap menjadi hambatan, termasuk ketika ingin mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk biaya pengobatan anak mereka yang sedang sakit.
“Biaya buat buku nikah resmi bisa sampai Rp2 juta, itu berat bagi kami. Jadi ketika ada program isbat gratis, kami langsung ikut. Harapannya setelah ini kami bisa urus KIS untuk anak yang harus operasi,” ungkap Yanes, seorang buruh harian.
