504 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan ke Warga Sungai Medang
504 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan ke Warga Sungai Medang-Foto: IST-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali diwujudkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebanyak 504 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, pada Kamis (25/9) sore di kantor kelurahan setempat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih, Joni Efendi, SH, M.Kn, menyatakan bahwa sertifikasi tanah melalui PTSL tidak hanya soal administrasi, melainkan juga upaya strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Program ini memastikan tanah warga memiliki legalitas kuat. Dengan sertifikat, masyarakat bisa lebih mudah mengelola asetnya, bahkan memanfaatkannya sebagai modal usaha atau jaminan perbankan,” jelas Joni.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Tunda Perpanjangan HGU, Dorong Keadilan Reforma Agraria
BACA JUGA:Perampokan Brutal di Empat Lawang, Kakek Lansia Jadi Korban Penganiayaan dan Diikat Pelaku
Ia berharap program ini berlanjut pada tahun-tahun mendatang sehingga seluruh bidang tanah di Prabumulih dapat terdata secara resmi dan aman dari potensi sengketa.
Dorong Kesejahteraan dan Pertumbuhan Ekonomi
Selain memberikan rasa aman atas kepemilikan, sertifikat tanah hasil program PTSL juga dinilai membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan warga. Sertifikat dapat dijadikan agunan untuk mengakses pembiayaan, sekaligus mendukung lahirnya peluang usaha baru di tingkat keluarga.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkot Prabumulih, Mulyadi Karoman, S.Pd., M.Si, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Fashion Berkelanjutan 2025, Pakaian Daur Ulang Jadi Tren Gaya Hidup Ramah Lingkungan
BACA JUGA: Tim PKM FKIP UM Palembang Perkuat Profesionalisme Guru Lewat Integrasi Tradisi Bekarang
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan legal yang memberi rasa tenang kepada warga. Lebih dari itu, aset yang sah dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan keluarga dan pengembangan ekonomi,” ujarnya.
Tujuan Nasional PTSL
Program PTSL yang digagas Kementerian ATR/BPN secara nasional memang ditujukan untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, administrasi pertanahan diharapkan lebih tertata, transparan, dan akuntabel.
Dengan basis data tanah yang jelas, potensi konflik atau sengketa pertanahan pun dapat ditekan. Hal ini menjadikan PTSL tidak hanya program administrasi semata, tetapi juga solusi konkret untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
