Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Polda Sumsel Tangkap Karyawan Perusahaan Pengelola ATM yang Gasak Rp425 Juta di Kayuagung

Polda Sumsel tangkap karyawan pengelola ATM yang curi Rp425 juta di Kayuagung setelah buron 2 bulan, pelaku ditangkap di kos Jakarta Barat.-IST-

PALEMBANG - SUMATERAEKSPRES.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di ruang ATM RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Pelaku, diketahui merupakan karyawan PT Bringin Gigantara, ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, setelah buron selama dua bulan.

Informasi dihimpun, Kasus ini berawal pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan laporan Yudhi Anggara, karyawan PT Bringin Gigantara, yang melaporkan pelaku bernama Romadoni karena menggunakan kunci brankas untuk membuka mesin ATM di RSUD Kayuagung.

Dari dalam kaset penyimpanan uang, pelaku terekam mengambil Rp425.400.000, kemudian mencopot DVR dan merusak CCTV untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA:Laporan Tak Terbukti, Sujandi Lapor Balik Oknum Polisi ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Buka Rakernis Fungsi Reserse di Lingkup Polda Sumsel, Ini Pesan Wakapolda Sumsel

“Pelaku ini memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai karyawan perusahaan pengelola mesin ATM. Setelah mengambil uang, dia juga mengamankan rekaman CCTV untuk menghilangkan bukti,” ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombespol Johanes Bangun melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mukmin Wijaya, saat dihubungi Minggu (10/8).

Usai menerima laporan, Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, langsung  melakukan penyelidikan.

Informasi yang mereka dapat, pelaku bersembunyi di sebuah kos di Jalan Peta Barat No. 70, Kelurahan Pengaduan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. 

Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim yang dipimpin Kompol Robert Perdamean Sihombing, AKP Herry Yusman, dan IPDA Irwan dari unit II Jatanras Polda Sumsel langsung  melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Hibahkan Gedung Eks Samsat Palembang I, Simbol Sinergi dengan Ditlantas Polda Sumsel

BACA JUGA:Polda Sumsel Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Pelaku Karhutla

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit motor Yamaha Aerox hitam beserta STNK, satu unit ponsel Infinix, satu set kompor gas berikut regulator, kipas angin, dan foto rekaman CCTV ATM yang sempat dicuri pelaku.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan