Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Khusus bagi Warga Tak Mampu
Pemerintah siapkan Rp 20 triliun di APBN 2026 untuk pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, khusus bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTSEN. Foto:Net--
“Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, sudah kita anggarkan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kelompok ekonomi lemah sekaligus mendorong mereka agar kembali aktif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:Bukti Taring Liverpool, Bungkam Eintracht Frankfurt 5-1
BACA JUGA:Herman Deru Luncurkan Mulok Kemandirian Pangan di Sumsel
Dorongan Reformasi Manajemen BPJS
Namun, di balik kebijakan ini, pemerintah juga menekankan perlunya reformasi manajemen BPJS Kesehatan.
Purbaya menilai, lembaga tersebut harus lebih adaptif dengan teknologi agar pengelolaan data dan pelayanan menjadi lebih transparan dan efisien.
“BPJS harus melakukan perbaikan manajemen, terutama dalam pemanfaatan IT dan mengurangi program-program yang tidak efisien,” tegasnya.
Kebijakan pemutihan ini tidak hanya memberi keringanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pembiayaan dan tata kelola kesehatan nasional.
BACA JUGA:Maikel Dwi Saputra Persembahkan Emas Perdana untuk Empat Lawang di Porprov Sumsel XV
BACA JUGA:Ratusan Runner Serbu Pengambilan RPC Siloam Sriwijaya Race Run 2025 di Graha Pena Sumatera Ekspres
Ke depan, pemerintah berharap BPJS Kesehatan tidak hanya berperan sebagai lembaga jaminan sosial, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
