Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

PNS dan PPPK Bisa Dapat Pinjaman Bank Ratusan Juta, Ini Syarat dan Bedanya!

Peluang Pinjaman Bank Semakin Terbuka bagi PNS dan PPPK, Ini Perbedaan Fasilitasnya-Foto: sumateraekspres.id/Gemini-

BNI Fleksi dari Bank Negara Indonesia (BNI)

  • Kredit Ringan (KRING) dari Bank Tabungan Negara (BTN)

  • Mitraguna Berkah dari Bank Syariah Indonesia (BSI)

  • Selain itu, sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga agresif menawarkan produk serupa, disesuaikan dengan kondisi lokal.

    PNS vs PPPK: Ketentuan Pinjaman yang Berbeda

    Meskipun sama-sama menerima gaji rutin dari negara, status kepegawaian tetap yang dimiliki PNS menjadikan mereka lebih unggul dalam hal fasilitas kredit.

    Sebaliknya, PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak dianggap memiliki risiko yang lebih tinggi oleh lembaga keuangan.

    BACA JUGA:Pinjaman dengan Bunga Rendah untuk ASN dari BRI Solusi Keuangan Cerdas dan Terjangkau

    BACA JUGA:Karyawan BUMN dan Swasta Bisa Dapat Pinjaman Tanpa Agunan di BSI, Prosesnya Gampang Banget

    Tabel Perbandingan Fasilitas Pinjaman untuk PNS dan PPPK:

    Aspek PNS PPPK
    Jaminan SK Pengangkatan PNS SK Pengangkatan PPPK
    Tenor Pinjaman Hingga 15 tahun, bahkan mendekati usia pensiun Terbatas sesuai durasi kontrak. Jika kontrak 1 tahun, maka tenor maksimal juga 1 tahun
    Plafon Pinjaman Lebih tinggi, disesuaikan gaji dan masa kerja hingga pensiun Umumnya lebih rendah, namun bisa meningkat jika kontrak cukup panjang
    Suku Bunga Lebih kompetitif dan rendah Bisa lebih tinggi karena risiko kontrak yang terbatas

    Sejumlah bank mulai melonggarkan kebijakan bagi PPPK, terutama mereka yang memiliki kontrak kerja jangka panjang, dengan plafon pinjaman yang lebih besar dan suku bunga yang makin kompetitif.

    Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan Kredit

    Baik PNS maupun PPPK harus menyiapkan dokumen berikut saat mengajukan pinjaman ke bank:

    • Formulir aplikasi kredit dari bank

    • Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan (jika menikah)

    • Fotokopi NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta

    • SK Pengangkatan (asli dan/atau fotokopi)

    • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan

    Tag
    Share
    Berita Terkini
    OXYGEN
    Berita Terpopuler
    IKLAN HONDA
    Berita Pilihan