PNS dan PPPK Bisa Dapat Pinjaman Bank Ratusan Juta, Ini Syarat dan Bedanya!
Peluang Pinjaman Bank Semakin Terbuka bagi PNS dan PPPK, Ini Perbedaan Fasilitasnya-Foto: sumateraekspres.id/Gemini-
SUMATERAEKSPRES.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin dimanjakan dengan beragam fasilitas pinjaman bank.
Status sebagai aparatur negara yang memiliki penghasilan tetap menjadi daya tarik tersendiri bagi bank untuk menawarkan produk pinjaman, terutama Kredit Multiguna (KMG).
Bank-bank besar di Tanah Air—baik milik negara, daerah, maupun swasta—aktif memasarkan layanan pembiayaan yang ditujukan khusus untuk segmen ASN.
Namun, meskipun sama-sama berstatus pegawai pemerintah, terdapat perbedaan mendasar dalam ketentuan pinjaman bank yang berlaku bagi PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Deretan Pinjaman BRI dan Sasaran Utamanya: Mana yang Paling Sesuai untuk Anda?
BACA JUGA:BRI Tawarkan Pinjaman Khusus Guru Bersertifikasi Juni 2025: Tanpa Jaminan, Bunga Ringan
Produk Pinjaman Bank Favorit ASN
Kredit Multiguna menjadi produk andalan yang ditawarkan kepada ASN karena fleksibilitas penggunaannya.
Dana dari pinjaman ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pribadi, seperti renovasi rumah, pembelian kendaraan, hingga biaya pendidikan.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi jaminan utama dalam proses pengajuan.
BACA JUGA:Petani Makin Mudah Dapat Modal, KUR BRI 2025 Tawarkan Pinjaman Ringan Tanpa Agunan
BACA JUGA:Khusus PPPK, Skema Pinjaman BRI 2025 Plafon Tinggi Cara Mudah, Cek Tabel Angsuran!
Beberapa produk pinjaman yang populer di kalangan ASN antara lain:
-
BRIGuna dari Bank Rakyat Indonesia (BRI)
-
Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) dari Bank Mandiri
