Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

TPG Dipastikan Cair Triwulan 1 2025, Berikut Nominal Bersih yang Bakal Diterima Guru Setelah Potongan

TPG Dipastikan Cair Triwulan 1 2025, Berikut Nominal Bersih yang Bakal Diterima Guru Setelah Potongan-Foto: sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025.

Guru yang memenuhi syarat akan mulai menerima tunjangan ini pada bulan April atau pada Triwulan I tahun 2025.

Tunjangan ini ditujukan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, termasuk mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu.

Guru yang sertifikat pendidiknya diterbitkan menjelang akhir 2024 berpeluang menerima pencairan TPG perdana pada bulan April 2025.

BACA JUGA:Terjawab! Bu Nunuk Infokan Waktu Pencairan TPG Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu 2024, Ini Pernyataannya

BACA JUGA:609 Ribu Lebih Guru Terima Tunjangan Sertifikasi di 2025, Ini Perbedaan Nominal TPG PNS PPPK, dan Honorer

Namun, pencairan tersebut harus memenuhi sejumlah langkah administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tahapan Pencairan TPG 2025

Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, terutama bagi lulusan PPG Guru Tertentu, berikut langkah-langkah yang harus dipenuhi:

Lulus UKPPPG

Guru wajib lulus Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) agar mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG.

BACA JUGA:Perbedaan TPG PNS, PPPK dan Honorer, Mendikdasmen Pastikan Tahun 2025 Ada Kenaikan Pendapatan Bagi Guru

BACA JUGA:Kapan Peserta Piloting 3 Dapat TPG? Ini Kata Prof Nunuk

Nomor Registrasi Guru (NRG) akan diterbitkan secara otomatis setahun setelah kelulusan.

Melengkapi Administrasi

Data administrasi harus diisi dengan lengkap dan benar. Ketidaklengkapan data dapat menunda penerbitan sertifikat pendidik.

Jadwal penerbitan sertifikat ditentukan oleh LPTK masing-masing

Memperbarui Data di Dapodik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan