Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

TPG Dipastikan Cair Triwulan 1 2025, Berikut Nominal Bersih yang Bakal Diterima Guru Setelah Potongan

TPG Dipastikan Cair Triwulan 1 2025, Berikut Nominal Bersih yang Bakal Diterima Guru Setelah Potongan-Foto: sumateraekspres.id-

Guru ASN Golongan I dan II: Bebas potongan pajak (0%).

Guru ASN Golongan I dan II akan menerima tunjangan penuh tanpa potongan pajak penghasilan.

Simulasi Perhitungan Tunjangan Guru

Sebagai ilustrasi, berikut simulasi perhitungan tunjangan sertifikasi guru untuk PNS Golongan III-a:

Gaji Pokok: Rp2.660.700

Tunjangan Sertifikasi: Rp2.660.700 × 3 = Rp7.982.100

Potongan Pajak (5%): Rp399.105

Tunjangan Setelah Pajak: Rp7.582.995

Iuran BPJS (1%): Rp79.821

Total Tunjangan Bersih: Rp7.503.174

Setelah potongan pajak dan iuran BPJS, guru PNS Golongan III-a akan menerima tunjangan bersih sebesar Rp7.503.174.

Besaran Tunjangan Berdasarkan Status Kepegawaian

Tunjangan sertifikasi guru dihitung berdasarkan golongan dan status kepegawaian:

Guru PNS: Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung golongan.

Guru PPPK: Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan untuk golongan IX.

Guru Honorer:

Tanpa SK Inpassing: Rp1,5 juta, ditambah Rp500 ribu menjadi Rp2 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan