TPG Dipastikan Cair Triwulan 1 2025, Berikut Nominal Bersih yang Bakal Diterima Guru Setelah Potongan
TPG Dipastikan Cair Triwulan 1 2025, Berikut Nominal Bersih yang Bakal Diterima Guru Setelah Potongan-Foto: sumateraekspres.id-
Guru ASN Golongan I dan II: Bebas potongan pajak (0%).
Guru ASN Golongan I dan II akan menerima tunjangan penuh tanpa potongan pajak penghasilan.
Simulasi Perhitungan Tunjangan Guru
Sebagai ilustrasi, berikut simulasi perhitungan tunjangan sertifikasi guru untuk PNS Golongan III-a:
Gaji Pokok: Rp2.660.700
Tunjangan Sertifikasi: Rp2.660.700 × 3 = Rp7.982.100
Potongan Pajak (5%): Rp399.105
Tunjangan Setelah Pajak: Rp7.582.995
Iuran BPJS (1%): Rp79.821
Total Tunjangan Bersih: Rp7.503.174
Setelah potongan pajak dan iuran BPJS, guru PNS Golongan III-a akan menerima tunjangan bersih sebesar Rp7.503.174.
Besaran Tunjangan Berdasarkan Status Kepegawaian
Tunjangan sertifikasi guru dihitung berdasarkan golongan dan status kepegawaian:
Guru PNS: Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung golongan.
Guru PPPK: Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan untuk golongan IX.
Guru Honorer:
Tanpa SK Inpassing: Rp1,5 juta, ditambah Rp500 ribu menjadi Rp2 juta.
