Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

TPG Dipastikan Cair Triwulan 1 2025, Berikut Nominal Bersih yang Bakal Diterima Guru Setelah Potongan

TPG Dipastikan Cair Triwulan 1 2025, Berikut Nominal Bersih yang Bakal Diterima Guru Setelah Potongan-Foto: sumateraekspres.id-

Setelah menerima sertifikat pendidik, guru wajib memperbarui data mereka di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk memasukkan nomor sertifikat

Melakukan Sinkronisasi Dapodik

Data yang telah diperbarui harus disinkronisasi agar terhubung dengan sistem pusat.

Menunggu Terbitnya NRG

Guru perlu menunggu penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dapat diperoleh melalui Operator Dinas Pendidikan, Ketua MGMP, atau KKG.

BACA JUGA:Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG

BACA JUGA:Anggaran TPG 2025 Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Besaran yang Bakal Diterima Peserta Lulus Tahap 2

Memasukkan NRG ke Dapodik

Setelah NRG diterbitkan, nomor tersebut harus segera diinput ke dalam sistem Dapodik.

Memenuhi Beban Kerja 24 JP

Guru harus mengajar minimal 24 jam pelajaran (JP) per minggu pada satuan pendidikan tertentu.

Memperbarui Data Secara Berkala

Data guru di Dapodik harus selalu diperbarui dan disinkronisasi secara rutin.

Memeriksa Validitas Data di Info GTK

Validitas data dapat dicek melalui laman resmi Info GTK Kemendikbud. Jika data tidak valid, guru diwajibkan melakukan perbaikan.

BACA JUGA:TPG Tak Langsung Cair Usai Sertifikat Guru Keluar, Ini 4 Langkah yang Harus Dilalui

BACA JUGA:Hasil Kelulusan PPG Piloting 3 di Akhir Desember, Ini Waktu TPG Mulai Diterima Peserta yang Lulus

Potongan Pajak Berdasarkan Golongan

Potongan pajak atas Tunjangan Profesi Guru bervariasi berdasarkan golongan dan status kepegawaian. Berikut rinciannya:

Guru PNS Golongan III-: Potongan pajak 5%.

Guru PNS Golongan IV-: Potongan pajak 15%.

PPPK Golongan IX-: Potongan pajak 5%.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan