TPG Dipastikan Cair Triwulan 1 2025, Berikut Nominal Bersih yang Bakal Diterima Guru Setelah Potongan
TPG Dipastikan Cair Triwulan 1 2025, Berikut Nominal Bersih yang Bakal Diterima Guru Setelah Potongan-Foto: sumateraekspres.id-
Setelah menerima sertifikat pendidik, guru wajib memperbarui data mereka di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk memasukkan nomor sertifikat
Melakukan Sinkronisasi Dapodik
Data yang telah diperbarui harus disinkronisasi agar terhubung dengan sistem pusat.
Menunggu Terbitnya NRG
Guru perlu menunggu penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dapat diperoleh melalui Operator Dinas Pendidikan, Ketua MGMP, atau KKG.
BACA JUGA:Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG
BACA JUGA:Anggaran TPG 2025 Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Besaran yang Bakal Diterima Peserta Lulus Tahap 2
Memasukkan NRG ke Dapodik
Setelah NRG diterbitkan, nomor tersebut harus segera diinput ke dalam sistem Dapodik.
Memenuhi Beban Kerja 24 JP
Guru harus mengajar minimal 24 jam pelajaran (JP) per minggu pada satuan pendidikan tertentu.
Memperbarui Data Secara Berkala
Data guru di Dapodik harus selalu diperbarui dan disinkronisasi secara rutin.
Memeriksa Validitas Data di Info GTK
Validitas data dapat dicek melalui laman resmi Info GTK Kemendikbud. Jika data tidak valid, guru diwajibkan melakukan perbaikan.
BACA JUGA:TPG Tak Langsung Cair Usai Sertifikat Guru Keluar, Ini 4 Langkah yang Harus Dilalui
BACA JUGA:Hasil Kelulusan PPG Piloting 3 di Akhir Desember, Ini Waktu TPG Mulai Diterima Peserta yang Lulus
Potongan Pajak Berdasarkan Golongan
Potongan pajak atas Tunjangan Profesi Guru bervariasi berdasarkan golongan dan status kepegawaian. Berikut rinciannya:
Guru PNS Golongan III-: Potongan pajak 5%.
Guru PNS Golongan IV-: Potongan pajak 15%.
PPPK Golongan IX-: Potongan pajak 5%.
