Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Perubahan Besar BPJS Kesehatan Dimulai 1 Juli 2025, KRIS Diterapkan Gantikan Sistem Kelas

KRIS siap berlaku, BPJS Kesehatan akan tinggalkan sistem kelas lama mulai 1 Juli 2025! Foto; bpjs--

SUMATERAEKSPRES.ID - Perubahan tarif BPJS Kesehatan per 1 Juli 2025 masih dalam proses penyesuaian.

Akan tetapi besaran iuran baru belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah berencana menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3, yang akan digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Sementara ini pemerintah msh menggunakan tarif lama dengan  rincian tarif iuran BPJS sebagai berikut:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran langsung dibayarkan olehnya Pemerintah.

BACA JUGA:Kasihan Nasibmu Korban Penyiraman Air Keras, BPJS Kesehatan Tetap Mengacu Perpres Nomor 82 Tahun 2018

BACA JUGA:Cacat Permanen Disiram Air Keras oleh Suami, Terutang Ratusan Juta Pengobatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah iurannya sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta iurannya sebesar 5% dari gaji per bulan di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Keluarga Tambahan PPU untuk anak keempat dan seterusnya, tambahan ayah, ibu, dan mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulannya yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja atau peserta Mandiri iurannya:

Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 (peserta membayar Rp 35.000).

BACA JUGA:Sejak Daftar Sudah Ruwet, Antre Lama, Pasien BPJS Kesehatan seperti Dianaktirikan

BACA JUGA:Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kematian untuk RT/RW, Ustadz, dan Pekerja Rentan

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan