Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kematian untuk RT/RW, Ustadz, dan Pekerja Rentan
JAMINAN GRATIS : Wawako Palembang, Prima Salam memberikan jaminan ketenagakerjaan gratis kepada perangkat RT/RW. FOTO: ADI/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ribuan Ketua RT/RW, Ustad dan Ustadzah, hingga pekerja rentan yang ada di Kota Palembang kini mendapat perlindungan ketenagakerjaan dan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang bekerjasama dengan Disnaker Kota Palembang.
Tahap awal program jaminan kematian (JKM) disalurkan kepada 4.019 orang lebih dulu, kemarin (23/5). Target Pemkot Palembang ke depan bisa cover 173 ribu orang, baik itu RT/RW, Ustad/Ustadzah, serta pekerja rentan mendapat jaminan kematian dan beasiswa.
BACA JUGA:Pemkab Muba Cover 45.000 Jiwa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tancap Gas, Targetkan Perlindungan 1,4 Juta Pekerja di Akhir Tahun
"Sebagaimana kita sampaikan pada masa kampanye dulu, kita akan berusaha memperhatikan kesejahteraan Ketua RT/RW, Ustadz dan Ustadzah, hingga pekerja rentan yang ada di Kota Palembang, makanya hari ini (kemarin, red) kami salurkan program Asuransi Kematian dan Kecelakaan Kerja untuk mereka.
Target kita ada 173 ribu orang yang menerima, yang belum bertahap, nanti menyusul," ungkap Wakil Walikota Palembang, Prima Salam didampingi Asisten I, M Ichsannul Akmal dan Kadisnaker Kota Palembang, Rediyan Dedi usai launching program gratis jaminan kematian dan kecelakaan kerja di Balai Kecamatan IT I.
Dengan perlindungan ini, penerima manfaat, bila meninggal bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan kedua anaknya ditanggung beasiswa hingga perguruan tingg.
Program ini tentu bisa membuat penerima bekerja dengan tenang dan tidak perlu khawatir masa depan keluarganya.
"Kita berharap para Ketua RT/RW, Ustad dan Ustadzah, juga pekerja rentan lebih semangat melaksanakan tugas dan pekerjaaannya sehari-hari," lanjutnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur menyambut positif kerjasama yang terjalin antara Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerjasama ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja rentan termasuk Ketua RT/RW dan Ustadz/Ustadzah.
"Program ini tentu akan terus berkesinambungan karena manfaat yang didapatkan oleh penerima sangat besar bagi keluarganya, terutama ketika ada musibah yang menimpa.
Keluarga ahli waris yang ditinggal meninggal dunia oleh penerima manfaat akan mendapatkan santunan Rp42 juta dan kedua anaknya ditanggung atau diberikan beasiswa pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi," tegasnya.
Salah satu penerima manfaat, Ahmad Riyadi mengatakan dirinya bersyukur adanya perlindungan dari Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan ini.
