Ridwan Mukti cs Ditahan Lagi 20 Hari, JPU Susun Dakwaan Lalu Limpahkan Perkara ke Pengadilan Tipikor
Di DOR : Dua tersangka spesialis pembobol rumah di PALI diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres PALI usai beraksi membobol rumah warga Talang Akar, Pendopo beberapa waktu lalu. FOTO IST--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID–Penyidik Pidsus Kejati Sumsel merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit di Musi Rawas. Lima tersangkanya, dihadirkan dalam pelimpahan tahap II bersama barang bukti terkait.
Pelimpahan berlangsung, Jumat (16/5). Kelima tersangka yakni Riduan Mukti selaku Bupati Musi Rawas 2005-2015, Efendi Suryono selaku Direktur PT. DAM 2010, Saiful Ibna selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008 -2013.
BACA JUGA:Berkas Kasus Ridwan Mukti Cs Rampung, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Selanjutnya Amrullah selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2011, dan Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.
“Karena tahap II kelima tersangka sudah dilaksanakan, maka penanganan perkara beralih ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas," kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Setelah ini, JPU Kejari Musi Rawas akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
"Untuk lima tersangka akan kembali dititipkan dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, " jelasnya.
Sebelum dilakukan tahap II kelima tersangka, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa secara marathon puluhan saksi terkait kasus tersebut. Kemudian, Selasa (4/3) penyidik menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
Untuk tersangka Bachtiar sempat mangkir sebanyak 3 kali pemanggilan dan berhasil di lakukan upaya penangkapan paksa pada Selasa (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu hotel di Palembang.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi, SH MH menjelaskan, tersangka BA bersama tersangka RM, RS, SAI dan AM, terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.
Lahan itu digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. BA bersama tersangka lainnya ini telah memanipulasi beberapa dokumen SPH. Masing-masing punya peran dalam kasus ini.
Ridwan Mukti sebagai Bupati Mura masa itu memberikan persetujuan tanah seluas itu jadi lahan perkebunan sawit yang dikelola PT DAM.
