Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Berkas Kasus Ridwan Mukti Cs Rampung, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ridwan Mukti dan empat tersangka kasus korupsi lahan sawit di Musi Rawas segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah memeriksa saksi saksi terkait, Penyidik pidsus kejati sumsel merampungkan berkas perkara dan melaksanakan Tahap II yakni Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  terhadap 5 Orang Tersangka dugaan korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas. jumat (16/5/2025).

Kelima tersangka yakni Riduan Mukti selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, kemudian Efendi Suryono selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, lalu Saiful Ibna selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013.

BACA JUGA:Aston Palembang Luncurkan 'Emperor Chinese Cuisine', Sajian Oriental Eksklusif di Tengah Kota

BACA JUGA:Info Inilah 50 Peraih Nilai UTBK Terbaik, Panduan untuk Peserta SNBT 2025

Selanjutnya Amrullah selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan jika dalam kasus tersebut penyidik telah merampungkan berkas perkara kelima tersangka dan telah dilakukan tahap II.

"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau tahap II kelima tersangka sudah dilaksanakan, maka penanganan perkara saat ini beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas," Ujar Vanny.

BACA JUGA:RedMagic 10 Pro, 'HP Magic' Wajib Punya untuk Gamer Serius

BACA JUGA: Chery J6, SUV Listrik Penantang Fortuner dengan Fitur Canggih dan Harga Mulai Rp 500 Jutaan

Selanjutnya, Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau ahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

"Nah untuk para tersangka akan kembali dititipkan dan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Pakjo Palembang, " Jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Empat Lawang Sampaikan Aspirasi ke Ditjen Bina Marga, Desak Kejelasan Proyek Jalan dan DAK 2025

BACA JUGA:Pemkab Lahat Susun Perda Transparansi Rekrutmen, Targetkan 70 Persen Tenaga Kerja Lokal

Sebelumnya diberitakan, sebelum dilakukan tahap II kelima tersangka, penyidik telah memeriksa secara marathon puluhan saksi terkait kasus tersebut.

Untuk diketahui, pada selasa (4/3) penyidik pidaus kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka dalam Kasus ini yakni, inisial Riduan Mukti selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, kemudian Efendi Suryono selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, lalu Saiful Ibna selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013.

BACA JUGA: Ikuti! MDP FUN RUN 2025 Rayakan Semangat Sehat di Momen Istimewa Dua Institusi Besar Palembang!

BACA JUGA:Terungkap! 10 Jenis Kelengkeng Super Langka, Kaya Manfaat dan Bikin Penasaran Pencinta Buah

Selanjutnya Amrullah selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Untuk tersangka Bachtiar sempat mangkir sebanyak 3 kali pemanggilan dan berhasil di lakukan upaya penangkapan paksa pada selasa (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu hotel di Palembang.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Umaryadi, SH MH menjelaskan Modus Operandi yang dilakukan Bahwa Tersangka BA bersama sarna dengan Tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Tongseng, Kuliner Khas Nusantara Penuh Cita Rasa dan Sejarah Panjang

BACA JUGA:Nokia X60 Pro vs Vivo X60 Pro 5G, Duel Flagship, Mana Lebih Unggul dan Terjangkau?

Bahwa dan lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

"Nah BA bersama tersangka lainnya ini telah memanipulasi beberapa dokumen SPH, dan Saat ini masih kami dalami dan usut peran masing masing tersangka serta terkait aliran dana dalam kasus tersebut ke siapa saja, " Tegasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan